Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Ada Demo Jelang Vonis Praperadilan Hasto, Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel Macet
13 Februari 2025 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah massa yang mengeklaim dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Demo itu digelar jelang sidang pembacaan putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. Mereka mendesak agar Hasto segera ditangkap.
Massa aksi tersebut juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat memutus gugatan praperadilan Hasto secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pantauan di lokasi, lalu lintas di sekitar depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, tampak mengalami kepadatan.
Perwakilan massa aksi yang berada di atas mobil komando pun menyampaikan permintaan maaf atas kemacetan tersebut.
"Bapak, ibu, pengguna jalan, kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya mengalami kemacetan, tetapi ini untuk kepentingan kita bersama, untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata salah satu perwakilan massa aksi di lokasi.
Sejumlah anggota kepolisian bersiaga untuk mengawal demo tersebut. Termasuk anggota Brimob yang membawa gas air mata.
ADVERTISEMENT
Di sekitar pengadilan, juga terlihat sejumlah kendaraan taktis (Rantis) seperti mobil barracuda terparkir.
Di sisi lain, juga tampak sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di depan pengadilan. Hingga saat ini, demo tersebut masih berlangsung.
Adapun gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Agenda sidang pembacaan putusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, usai sidang penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, Rabu (12/2) kemarin.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan itu usai rangkaian sidang praperadilan telah rampung digelar. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan oleh hakim praperadilan.
Kasus Hasto
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.