Fakta-fakta PBB Temukan Indikasi China Langgar HAM di Xinjiang
ยทwaktu baca 3 menit

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya merilis laporan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kaum muslim minoritas Uighur di Xinjiang, China.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Michelle Bachelet, menyampaikan laporan tersebut pada Rabu (31/8).
Laporan itu dirilis hanya beberapa menit sebelum masa jabatan yang telah diduduki Bachelet selama empat tahun itu berakhir.
Laporan itu juga dibuat berdasarkan hasil kunjungannya selama enam hari ke Xinjiang pada Mei lalu.
Berikut sejumlah fakta terkait temuan PBB tersebut:
Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur di Xinjiang
Laporan yang disampaikan Bachelet merinci rentetan pelanggaran HAM yang menargetkan kelompok muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR). Namun, PBB tidak menyinggung tudingan utama, yakni genosida.
"Skala penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Uighur dan kelompok Muslim lainnya dapat merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan," tulis laporan tersebut, dikutip dari laman resmi OHCHR, Kamis (1/9).
Para penggiat HAM meyakini, China menahan lebih dari satu juta orang Uighur di XUAR. Badan PBB lain sempat mengeluarkan laporan serupa pada Agustus 2018.
Pihaknya mencatat, China menggunakan sistem hukum anti-terorisme domestik sebagai dalih. Beijing bersikeras hanya menjalankan pusat vokasi untuk mengekang ekstremisme.
"Pelanggaran hak asasi manusia yang serius telah dilakukan di XUAR dalam konteks penerapan strategi kontra-terorisme dan kontra-'ekstremisme' oleh pemerintah. Implementasi strategi dan kebijakan terkait di XUAR telah menyebabkan pembatasan berat dan tidak semestinya pada berbagai hak asasi manusia," jelas OHCHR.
PBB Tolak Sebut Pelanggaran HAM Muslim Uighur di China sebagai Genosida
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) enggan menggunakan istilah genosida untuk menggambarkan kekerasan yang menimpa komunitas Muslim Uighur di China dalam laporan yang dirilis pada Rabu (31/8).
Berbagai negara telah mengutuk keras tindakan pemerintah China di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR). Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Prancis memandangnya sebagai genosida. Kendati demikian, PBB menolak mengeluarkan tuduhan serupa.
Dalam laporannya, OHCHR mengaku telah menemukan bukti-bukti kredibel atas tudingan penyiksaan. Badan itu lantas menilik kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Deretan Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur di China
Laporan PBB memuat lima tuduhan atas perlakuan pemerintah China di XUAR. Pertama soal penahanan massal. OHCHR menemukan pola penahanan sewenang-wenang berskala massal di XUAR. Individu terduga teroris ditahan di fasilitas keamanan tinggi tanpa proses hukum untuk jangka waktu tak terbatas.
Lalu kedua soal penyiksaan. 26 orang yang diwawancarai oleh OHCHR pernah ditahan atau bekerja di VETC sejak 2016. Sebagian dari penyintas tersebut mengaku mengalami penyiksaan dan pemerkosaan.
Tuduhan ketiga soal pelanggaran hak reproduksi. OHCHR mendapati bukti-bukti kredibel atas tuduhan sterilisasi paksa bagi perempuan Uighur di XUAR. Para korban dipaksa menjalani aborsi atau memasang alat kontrasepsi IUD.
Keempat terkait penindasan kebebasan beragama. Lalu terakhir tuduhan soal kerja paksa.
"Terdapat indikasi bahwa skema ketenagakerjaan, termasuk yang terkait dengan sistem VETC, tampaknya memiliki sifat atau efek diskriminatif dan melibatkan unsur-unsur pemaksaan, yang memerlukan klarifikasi transparan dari pemerintah," jelas OHCHR.
