Intip 21 Tugas dan Fungsi Pokok Dishub: Tak Ada Pengawalan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan kepada peserta HBKB di Jalan RA Fadillah, Minggu (9/8). Foto: Sudinhub Jaktim/Handout via ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan kepada peserta HBKB di Jalan RA Fadillah, Minggu (9/8). Foto: Sudinhub Jaktim/Handout via ANTARA

Kasus petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mengawal mobil sport Porsche di Tol Jagorawi menjadi sorotan. Pasalnya, Kasat PJR Kompol Akmal menyebut Dishub tak memiliki wewenang untuk melakukan pengawalan.

“Itu rangkaian yang dikawal oleh Dishub, padahal Dishub tidak punya kewenangan mengawal,” kata Akmal kepada kumparan, Minggu (14/3). Belakangan diketahui pengawalan tersebut adalah inisiatif pribadi dari anggota Dishub itu sendiri.

Melihat kasus pengawalan ini, lantas apa saja tugas pokok Dishub DKI?

Jika melihat laman resmi Dishub DKI, tugas utama Dishub yakni melaksanakan urusan perhubungan. Dalam tupoksinya, ada 21 fungsi utama Dishub.

Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jika merinci fungsi Dishub, memang tidak ada ketentuan untuk melakukan pengawalan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Sementara untuk instansi lainnya boleh melakukan pengawalan hanya pada kondisi tertentu, seperti pengawalan Presiden atau Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya.

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

embed from external kumparan

Berikut tupoksi Dishub;

Tugas:

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :

1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan;

2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan;

3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan;

4. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;

5. pengembangan sistem transportasi perkotaan;

6. penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, dan laut;

7. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;

8. penetapan lokasi, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan usaha perparkiran;

9. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang, dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor;

10. penghitungan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan jalan, perkeretaapian, perairan dan laut;

11. penataan, penetapan dan pengawasan jaringan trayek angkutan jalan;

12. pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi trayek dan volume kendaraan angkutan jalan dalam rangka kelancaran arus barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi;

13. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan, retribusi di bidang perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut;

14. pelaksanaan upaya keselamatan prasarana dan sarana perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, laut dan udara;

15. pengawasan dan pengendalian izin di bidang Perhubungan;

16. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan;

17. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Perhubungan;

18. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang Perhubungan;

19. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;

20. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perhubungan;

21. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Perhubungan; dan

22. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.