Jalan Panjang Kasus Air Keras Novel: Lebih Lama Memburu Pelaku Dibanding Vonis

Novel Baswedan kecewa. Pelaku penyiraman air keras yang membuat mata kirinya cacat permanen itu divonis jauh dari harapannya. Meski, penyidik senior KPK itu tak kaget dengan vonis lantaran ia menilai proses persidangan penuh kejanggalan.
Pelaku penyerangan itu ialah dua polisi aktif, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Rahmat dihukum 2 tahun penjara. Sementara Ronny divonis lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.
Vonis ini tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. Hakim dan jaksa pun sepakat dengan pasal yang dijerat untuk kedua terdakwa, yakni dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Vonis ini menjadi ironi. Sebab, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu yang lebih lama dari vonis hakim.
Sejak Novel diserang pada 11 April 2017, kedua pelaku baru ditangkap pada 26 Desember 2019. Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku.
Berikut kilas balik perjalanan kasus air keras yang menimpa Novel Baswedan:
Tragedi Air Keras Novel
Novel Baswedan baru saja menyelesaikan Salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, 11 April 2017. Saat berjalan kaki pulang menuju rumah, dia disiram air keras.
Pelakunya ialah dua orang yang berboncengan motor. Keduanya langsung kabur usai beraksi.
Air keras mengenai badan serta mata Novel Baswedan. Ia sempat dirawat di beberapa rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di Singapura.
Kapolri yang masih dijabat Jenderal Tito Karnavian langsung meminta dibentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Presiden Jokowi pun ikut menanggapi perihal insiden tersebut.
Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri untuk dicari siapa
Sketsa Pelaku
Pada 31 Juli 2017, Tito menghadap ke Jokowi untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus teror Novel. Tak hanya itu, Tito juga membawa sketsa pelaku penyerang Novel.
Saat itu, Tito merincikan ciri-ciri pelaku dengan tinggi 167-170 cm, berkulit agak hitam, rambut keriting, dan badan cukup ramping.
Jokowi pun meminta seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan kasus Novel secara tuntas. Tito juga akhirnya mendeklarasikan tim investigasi gabungan yang turut melibatkan KPK.
Selain sketsa itu, sempat ada dua kali sketsa lainnya yang dirilis polisi. Pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya yang masih dijabat Irjen Idham Aziz bertemu pimpinan KPK. Saat itu, ada sketsa juga yang dipamerkan.
Dalam sketsa itu, ada dua wajah yang dirilis. Pertama, satu pria dengan rambut pendek. Sementara satu lagi digambarkan memiliki rambut yang cukup panjang.
Sementara sketsa ketiga dirilis pada 5 Januari 2018. Dalam sketsa yang terakhir ditunjukan ini, tampak sosok pria yang menggunakan topi berwarna gelap dengan ciri-ciri berusia sekitar 38 tahun dengan tinggi badan sekitar 172 cm.
Tim Investigasi
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, sejumlah tim sudah dibentuk. Baik dari Polri maupun dari lembaga lain.
Salah satunya ialah Komnas HAM yang membentuk tim untuk memantau proses penyelidikan kasus pada 8 Maret 2018. Komnas HAM membentuk tim tersebut karena menilai penyelidikan kasus Novel di kepolisian terlalu lama.
Tim bertugas memantau proses penyelidikan polisi, menemukan faktor penghambat, dan memberikan rekomendasi agar kasus ini bisa cepat selesai.
Tim itu merilis temuannya pada 21 Desember 2018. Dalam temuan itu, Komnas HAM menduga penyiraman terhadap Novel direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai: (1) perencana, (2) pengintai, dan (3) pelaku kekerasan. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Polri dan Presiden Jokowi membentuk tim gabungan.
Sementara untuk Polri, tak lama setelah kejadian air keras, tim gabungan dibentuk. Tim terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.
Pada Januari 2019, Kapolri yang masih dijabat Jenderal Tito Karnavian membentuk satuan tugas (satgas) khusus sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM. Kala itu, satgas dipimpin Kapolda Metro Jaya yang masih dijabat Irjen Idham Azis.
Tim diisi oleh 65 anggota Polri, KPK, hingga para peneliti sebagai tim pakar. Para anggota diberi waktu selama 6 bulan mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019 untuk mengungkap kasus Novel.
Pada 17 Juli 2019, Satgas Khusus membeberkan temuannya. Salah satunya mengungkapkan pelaku menyerang Novel bukan untuk membunuh. Pelaku juga disebut hanya ingin membuat Novel menderita. Mereka pun rekomendasikan Kapolri membentuk tim teknis yang punya kemampuan spesifik.
Tim teknis dibentuk pada 1 Agustus 2019 dengan komposisi cukup besar. Beranggotakan 120 orang, tim diketuai Brigjen Pol Nico Afinta dengan penanggung jawab yakni Kabareskrim saat itu, Idham Aziz. Belakangan, Idham Aziz ditunjuk sebagai Kapolri. Sehingga pengungkapan kasus Novel diserahkan ke Kabareskrim Listyo Sigit.
Pelaku Ditangkap
Pada 27 Desember 2019, kasus ini mulai ada titik terang. Dua pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan ditangkap.
Ternyata, keduanya merupakan polisi aktif berpangkat brigadir dan bertugas di Depok, Jawa Barat. Yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Keduanya langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu pelaku, Rahmat Kadir sempat menyebut Novel Baswedan sebagai pengkhianat.
Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat
Keduanya lalu diproses hukum dan dilimpahkan ke jaksa setelah berkas penyidikan rampung. Dakwaan dibacakan pada 19 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan Jaksa yang Jadi Polemik
Hampir semua pihak kaget saat mendengar tuntutan jaksa terhadap kedua polisi yang jadi terdakwa. Jaksa menuntut keduanya dengan 1 tahun penjara dalam persidangan pada 14 Juni 2020.
Jaksa menjerat keduanya dengan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Hal lain yang jadi sorotan ialah pertimbangan jaksa menerapkan pasal itu. Jaksa tidak memilih dakwaan pertama Pasal 355 KUHP karena menilai terdakwa tidak berniat menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram air keras ke badan Novel, tapi cipratannya terkena mata.
Pengacara kedua terdakwa mengaku sependapat dengan jaksa. Pengacara menilai tuntutan 1 tahun penjara sepadan.
Menurut pengacara yang berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri itu, kedua klien mereka sudah mengakui perbuatannya. Sehingga hal itu layak diapresiasi. Termasuk dengan ringannya tuntutan dari jaksa.
Vonis yang Tak Berbeda Jauh dengan Tuntutan
Setelah beberapa kali persidangan, vonis akhirnya dijatuhkan hakim pada 16 Juli 2020. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
Rahmat Kadir dihukum 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara. Vonis ini tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, meski lebih berat.
Hakim sepakat dengan jaksa soal penerapan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan mirip dengan jaksa, hakim juga menilai tidak menghendaki penyidik KPK itu mengalami luka berat.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mengaku menimbang beberapa hal. Hakim menilai Novel Baswedan menjadi kehilangan salah satu panca indra akibat penyiraman air keras itu. Namun hakim juga menilai terdakwa sudah bersikap kesatria dengan mengakui perbuatan. Sehingga menurut hakim, kasus yang sudah hampir 3 tahun buntu itu menjadi terungkap.
Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menerimanya meski lebih berat dari tuntutan. Sementara jaksa masih pikir-pikir.
Menyisakan Novel Baswedan yang masih meyakini sidang itu merupakan skenario.
Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya
