Jawaban Mahfud MD soal 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka

9 Maret 2021 12:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
ADVERTISEMENT
Status tersangka yang disematkan kepada 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 20 Desember 2020 lalu menjadi perbincangan publik.
ADVERTISEMENT
Meski sehari setelahnya status tersangka itu gugur, namun publik mengkritik pihak Polri dan pemerintah karena menetapkan status tersebut pada orang yang telah meninggal dunia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyadari hal tersebut. Ia kemudian menjelaskan alasan kenapa status tersangka bisa diberikan kepada 6 laskar FPI yang tewas ini.
"Itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka, sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya. Kenapa? karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu, kemudian memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," ujar Mahfud usai bertemu dengan anggota TP3 6 Laskar FPI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Melalui penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh tim independen Komnas HAM, terbukti bahwa laskar FPI tersebut memiliki senjata tajam dan peluru yang digunakan dalam baku tembak.
ADVERTISEMENT
"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada nomor telepon orang yang memberi komando, siapa, begitu. Nah, sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka, dicari pembunuhnya," kata Mahfud.
Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian status tersebut gugur karena hal tersebut memang prosedur resmi yang dilakukan penyidik.
"Nah, setelah ini ketemu baru enam orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur. Dalam bahasa umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai ketentuan UU bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup selesai perkaranya," jelas Mahfud.
Saat ini sudah ada beberapa anggota polisi yang diperiksa terkait baku tembak tersebut. Terkait siapa yang bertanggung jawab atas kematian 6 laskar FPI ini, semua pihak dapat membuktikannya di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Nah, kita minta TP3 lalu siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses pengadilan. Itu bisa sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tetapi kalau melihat apa yang disampaikan Komnas HAM itu sudah lengkap," kata Mahfud.