Jokowi Dituntut Tegas soal Revisi UU KPK, Tolak atau Dukung KPK Mati

Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kini, mereka tengah menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian terkait membahas RUU bersama dengan DPR.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta Jokowi bersikap tegas apakah menyetujui atau menolak pembahasan RUU tersebut. Sebab, selama ini, Feri menilai Jokowi tak ambil sikap jika menyinggung persoalan KPK.
“Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-Undang KPK. Sikap ini harus tegas, selama ini presiden selalu swing, ya, tidak jelas sikapnya dalam hal soal KPK,” ujar Feri dalam diskusi di Bakoel Coffe Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Feri juga meminta Jokowi menyampaikan pidato secara langsung untuk menolak rencana yang semula diusulkan oleh lima parpol pengusung pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat melihat kejelasan presiden untuk mencegah pelemahan KPK.
“Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media, menyatakan kejelasan sikapnya. Apakah ia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik, menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti,” jelasnya.
Ada sejumlah pasal yang diselipkan DPR dalam RUU KPK. Yakni, wacana menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengubah kewenangan penyadapan, membentuk Dewan Pengawas yang dipilih DPR, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
Juga, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,
Poin-poin tersebut dianggap akan membatasi ruang gerak KPK. Selain itu, Feri menganggap, RUU KPK yang digodok oleh DPR tersebut cacat secara prosedural.
“Revisi itu tidak memenuhi prosedur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jadi secara formil pembentukannya cacat secara prosedural,” ujarnya.
“Cacat formilnya begini, jadi sebuah undang-undang itu dibahas bersama DPR dan presiden berdasarkan daftar list, ya, program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Sekarang itu tidak ada di dalam prolegnas prioritas, tiba-tiba naik di tengah jalan,” lanjutnya.
Sehingga dampaknya, menurut Feri, UU KPK nantinya akan rentan digugat. Sebab, ia merasa ada siasat untuk melemahkan KPK dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga antikorupsi yang independen.
“Jadi semuanya ini semacam drama yang melengkapi upaya untuk membunuh KPK itu. Presiden harus memperjelas sikapnya, iya atau tidak, biar publik tahu presiden berpihak kepada KPK atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat kunjungan kerja di Boyolali pada Jumat (6/9) lalu, Jokowi sempat menanggapi polemik RUU KPK. Bagi Jokowi, KPK, sebagai pelaksana UU KPK, sudah bekerja sangat baik.
"Sekali lagi poin yang saya sampaikan, KPK sudah bekerja dengan sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Jokowi.
Namun, Jokowi juga meminta masyarakat tak berspekulasi soal revisi UU yang sejak lama menuai kritik karena dianggap akan melemahkan KPK. "Jangan mendahului seperti itu (menduga melemahkan). Yang jelas kita harap punya semangat sama memperkuat KPK," tuturnya.
Sebagai catatan, RUU KPK sudah digulirkan di DPR sejak 2016 dan hampir diketok pada 2017. Namun, saat itu Jokowi memilih untuk menunda pengesahan. Kali ini, revisi tersebut muncul di Baleg dan diusulkan oleh politisi dari lima parpol pendukung pemerintah dan disetujui seluruh fraksi saat rapat paripurna.
