Kuasa Hukum JNE: Kami Punya Dokumen Bukti Penguburan Beras Banpres
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya dan kuasa hukum pihak JNE Express mendatangi lokasi penimbunan Bantuan Presiden (Banpres) yang dipendam di sebuah lahan di kawasan Sukmajaya, Depok.
Kuasa hukum JNE, Anthony Joni, memastikan Banpres yang ditanam di lahan tersebut hanyalah beras, bukan bahan makanan lain.
"Kita punya semua dokumen bukti. Jadi pagi ini kita hanya sampaikan inti pokoknya saja. Teknis besok kita akan jelaskan," ujar Anthony saat meninjau lokasi, Rabu (3/8).
Ia juga kembali menjelaskan alasan pihak JNE memendam beras tersebut.
"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur, itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," jelasnya.
Beras tersebut kena hujan dalam perjalanan sesaat setelah diambil oleh pihak JNE dari gudang Bulog. Akibatnya beras itu basah dan berjamur sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
'Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat. Tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat," kata Anthony.
Ia juga menyebut transporter JNE bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dengan mengganti beras yang basah dengan beras baru, lalu didistribusikan ke masyarakat.
"Ada enggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikit pun," jelasnya.
Mengenai detail kasus lebih lanjut, pihak JNE akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (4/8) di Pantai Mutiara, Pluit.
"Kita kuasa hukum dari JNE, besok kita akan adakan konferensi pers jam 2 di Pantai Mutiara, Pluit. Jadi mohon kehadirannya, kita akan sampaikan secara detail teknisnya," tutup Anthony.
