Sejak 2017 Klinik Aborsi di Jakpus Sudah Gugurkan 32.000 Janin

Klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Klinik ini diketahui sudah beroperasi sejak 2017 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari pemeriksaan diketahui selama membuka praktik ilegal ini sudah ada puluhan ribu janin yang digugurkan di tempat tersebut.
Selain itu, keuntungan sejak tahun 2017 sampai September 2020 ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar 10 miliar lebih,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Yusri juga mengatakan, selama 3 tahun beroperasi, diperkirakan sebanyak 32 ribu lebih janin telah digugurkan di klinik aborsi tersebut.
“Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi,” tambahnya.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Yusri.
