news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Yang Perlu Diketahui soal Revisi KUHAP

21 Maret 2025 8:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
DPR bakal melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa revisi ini dilakukan karena menyesuaikan adanya perubahan KUHP yang sudah disahkan dan segera berlaku pada 2026.
ADVERTISEMENT
"KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku per tahun ini sekitar 44 tahun ya, karena ke-81 sekarang, 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruangan Komisi III DPR, Kamis (20/3).
"KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," sambung politikus Gerindra itu.

Kewenangan Aparat Penegak Hukum Tidak Berubah

Komisi III memastikan kewenangan penegak hukum tidak akan diubah dan masih mengacu UU lama.
Ketentuan itu sebagaimana diatur Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berikut bunyi dari Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981:
ADVERTISEMENT
1. Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Informasi penting disajikan secara kronologis
“Yang perlu digarisbawahi sebelumnya bahwa KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
“Jadi, polisi adalah penyidik utama dan jaksa adalah penuntut tunggal,” lanjutnya.
Sementara dalam rancangan RUU KUHAP, hal tersebut diatur dalam bagian Penyidik dan Penyelidik Pembantu pada Pasal 6.
Berikut bunyinya:
Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT

Harus Ada CCTV

Ilustrasi CCTV indoor. Foto: Phonlamai Photo/Shutterstock
Ketua Komisi III Habiburokhman mengusulkan dalam RUU KUHAP, agar setiap acara pemeriksaan maupun penahanan itu dilengkapi dengan kamera pengawas mengantisipasi adanya intimidasi oleh penyidik.
“KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam draft revisi UU KUHAP oleh Komisi III, hal tersebut diatur dalam Pasal 31. Berikut bunyinya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik
ADVERTISEMENT
Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Advokat Bisa Dampingi Saksi

Rapat dengar pendapat (RPD) Komisi III DPR RI bersama mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang saat tugas di gedubg parlemen, Jakarta pada Senin (17/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu penambahan aturan dalam aturan tersebut adalah soal advokat yang bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan.
“KUHAP baru memperkuat peran advokat. Nah, di sini bahkan kita ada satu bab khusus, yaitu KUHAP baru yang menguatkan peran advokat,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Habiburokhman mengatakan peran advokat ini diperluas dari UU KUHAP yang saat ini masih berlaku. Dalam beleid rancangan tersebut, Komisi III membuat satu bab khusus mengenai peran advokat.
ADVERTISEMENT
“Kemudian advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi. Dan di KUHAP yang lama itu advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka,” papar politikus Gerindra itu.

Bab Khusus Atur Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan paparannya saat Rapat Komisi III membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Ketua Komisi III Habiburokhman Habiburokhman mengatakan Komisi III mulai membahas revisi UU KUHAP. Masalah restorative justice akan memiliki bab tersendiri. Revisi UU KUHAP mulai dibahas setelah ada surpres (surat presiden).
Habiburokhman mengatakan, ada bab khusus yang mengatur restoratif justice. Perkara dapat dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan dengan mekanisme tersebut.
"KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami memasukkan satu bab sendiri soal restoratif justice,” ucap dia.
Masih dalam bab khusus ini, akan diatur tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
ADVERTISEMENT

Diharapkan Rampung Akhir 2025

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, berharap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bisa segera dirampungkan tahun ini.
Menurutnya, dengan segera diselesaikannya KUHAP, tidak akan ada ketimpangan hukum dengan KUHP.
"KUHP akan berlaku Januari 2026. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini KUHAP bisa selesai. Jadi supaya tidak terjadi lagi ketimpangan. Ketimpangan itu kan dulu sudah pakai KUHAP nasional, tapi KUHP-nya warisan Belanda," kata Yusril di kantornya, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT