Usulan Pajak Mobil Nol Persen Kemungkinan Ditolak Sri Mulyani?

25 September 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aktivitas penjualan mobil baru di GIIAS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas penjualan mobil baru di GIIAS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Penjualan mobil coba didongkrak lewat usulan relaksasi pajak mobil nol persen. Mengingat performa bisnis industri otomotif melorot digempur pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Usulan pajak mobil nol persen ini digaungkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan meminta persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, walaupun keputusan secara spesifik belum diumumkan, Menkeu agaknya memberi sinyal penolakan terhadap usulan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
Saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/9), Sri Mulyani menyebut saat ini pemerintah sudah sangat banyak memberikan insentif perpajakan. Mulai dari insentif perpajakan di sektor kesehatan hingga terakhir pembebasan pajak kertas untuk media cetak.

Baca Juga:

“Kita tiap kali ada ide seperti ini, kita kaji dalam. Dan seperti saya sampaikan, sebetulnya insentif perpajakan kita sudah sangat banyak kita berikan dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Meski terbuka usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi, Menkeu menyebut tetap menjaga konsistensi kebijakannya.

Gaikindo tunggu kepastian pajak mobil nol persen

Merespons komentar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto tetap menunggu kepastian keputusannya.
"Kami semua menunggu keputusan Pemerintah Pusat dan Daerah saja," ucapnya singkat kepada kumparan, Kamis (24/9).
Penjualan mobil wholesales dan retail Januari-Agustus 2020 (sumber: Gaikindo). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Setidaknya ada empat instrumen pajak yang dikenakan yang ditanggung pembeli mobil baru, seperti PPN dan PPnBM yang dipungut pemerintah pusat, lalu BBNKB dan PKB oleh pemerintah daerah.
Namun perlu diketahui, sejak isu ini mencuat beberapa konsumen potensial menunda pembelian. Karena menunggu keputusan apakah harga mobil akan turun atau tidak.
ADVERTISEMENT