Babak Belur Akibat PPKM, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen

21 Juli 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel di Ibis Budget Jakarta Cikini Foto: Instagram: ibisbudgetjakartacikini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel di Ibis Budget Jakarta Cikini Foto: Instagram: ibisbudgetjakartacikini
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat tingkat hunia atau okupansi kamar hotel di Jaka hanya mencapai 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat. Penurunan okupansi hotel ini banyak terjadi di hotel-hotel kecil.
ADVERTISEMENT
"Penurunannya jauh dari 25 hingga 40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi hotel terutama di hotel-hotel non-bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono dikutip Antara.
Sutrisno mennyebut bahwa dari 950 hotel di Jakarta, hanya 20 hotel yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG). Ia pun mengungkapkan hotel yang masih memiliki tingkat okupansi tinggi adalah penginapan yang ikut program isoman bagi OTG.
"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
Ilustrasi resepsionis hotel memberikan kartu akses kamar pada tamu Foto: Shutter Stock
Dia menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.
Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket staycation keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
Namun, sayangnya kebijakan PPKM yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel. Dengan adanya keputusan perpanjang PPKM jadi level 3-4, tentu akan berimbas pada bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta yang semakin lesu.
Kendati demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi COVID-19. Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.
Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu "burden sharing" beban yang ditanggung. Misalnya beban ongkos listrik atau air.
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf
Ongkos lain yang bisa berbagi beban, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan satu hingga dua bulan setelahnya satu atau dua bulan, pemerintah dapat memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan jika kasus COVID-19 terus mengalami tren penurunan selama perpanjangan PPKM level 3-4 maka pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).