Kumparan Logo
search
home
notification
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
Loading
more-vertical
Lainnya
Video Story
Galeri Foto
Kabar Daerah
Polling
Zodiak
Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
FacebookInstagramTwitterWhatsappYoutubeTiktokLineSpotify
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Breaking News
16th SATU Indonesia Awards 2025
Green Initiative
BYOND by BSI
Halal Living
Video Story
Trending
kumparanPLUS
Opini & Cerita
20 Agt 2024 16:03 WIB
kumparanNEWS
verified-green
Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada
MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut. Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
comment
0
PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada. Aturan yang diubah terkait penghitungan suara parpol untuk mengusung kepala daerah. Putusan ini bisa membuat Anies maju Pilgub Jakarta 2024 asal diusung PDIP.
clockUpdated 21 Agustus 2024, 12:44 WIB
bell-plus
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini
20 Agt 2024 16:15 WIB
Abdul Mu’ti: Akhiri Tirani dan Dominasi Parpol Besar
20 Agt 2024 16:03 WIB
SEDANG DIBACA
Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada
20 Agt 2024 16:01 WIB
Ridwan Kamil Sebut Putusan Terbaru MK Takdir Allah
arrow-right
Lihat lebih banyak