Presiden Prabowo Subianto meminta nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dilaporkan kepadanya.
Permintaan itu disampaikan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan penanganan kasus karhutla. Dari 200 laporan yang diproses, polisi telah mengamankan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga sengaja membakar dan 18 karena kelalaian. Polisi juga memproses 8 korporasi.
Selain itu, polisi masih mendalami 18 perusahaan serta 42 perusahaan yang mendapat sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Satgas PKH menilai korporasi yang terbukti melakukan pembakaran. Jika terbukti melanggar, Prabowo membuka kemungkinan pencabutan izin usaha hingga HGU.
“...saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18,” kata Prabowo.