Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rangkum 26 Februari 2019: Kampanye Hitam Karawang, Suap Dermaga Sabang
25 Februari 2019 23:01 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi eks Wakil Gubernur Aceh menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Eks Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, Diduga Terima Gratifikasi Rp 700 Juta
Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, diduga menerima suap Rp 700 juta dari proyek pembangunan Dermaga Sabang di Aceh. Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, mengatakan uang untuk Nazar berasal dari dana pembangunan dan tercatat dalam pembukuan.
Dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, jaksa menanyakan kepada Bayu ihwal catatan pengeluaran sebesar Rp 700 juta dengan kode "NAD 2". Adapun NAD merupakan singkatan dari Nangroe Aceh Darussalam. Angka "2" dicurigai merujuk ke wakil gubernur.
"Iya betul, Pak. Jadi saya tulis pengeluaran ada NAD 1, itu gubernur; dan NAD 2 itu wakil gubernur," jawab Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
2. Sjamsul Nursalim Menggugat BPK Terkait Audit Investigasi BLBI Tahun 2017
Mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota BPK, I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Yang digugat adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK tentang perhitungan kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2017. Nama Sjamsul kerap dikaitkan dengan kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan tersebut tidak mempengaruhi pengusutan kasus BLBI. "Kita akan melanjutkan kasus ini ke depan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Senin (25/2). PN Tangerang rencananya akan menyidangkan perkara nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng pada Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
3. 3 Ibu di Karawang Diamankan Polisi Terkait Kampanye Hitam ke Jokowi
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan tiga orang ibu berinisial AS (49 tahun), IP (44), dan CW (37), Senin (25/2). Mereka merupakan warga Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam kepada calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, pada Minggu (24/2).
Penangkapan tersebut berawal dari video ketiga ibu itu yang viral. Mereka melakukan kampanye door to door ke rumah warga dan bilang jika Jokowi jadi presiden, maka tidak ada lagi azan.
"3 orang perempuan tersebut (kini dibawa) dari Polres Karawang ke Polda (Jawa Barat) untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
4. Kemenag Pecat Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi
Kementerian Agama (Kemenag) memecat seorang dosen Bahasa Inggris dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi bernama Hayati Syafri. Pemecatan ini sempat ramai dibahas lantaran Hayati bercadar.
Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag, Nurul Badruttamam, membantah pemberhentian Hayati karena cadar. Hayati, menurut Nurul, pernah tidak masuk kerja selama 67 hari dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai dosen.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN (aparatur sipil negara) karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data fingerprint-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul dalam rilisnya, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
5. 38 Kontainer Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, Disita
Kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, sebanyak 38 kontainer, disita pada Jumat (22/2). Kayu itu diduga milik mafia kayu dan dikirim melalui Kapal Motor Muara Mas dari Pelabuhan Dobo, Maluku, ke Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur.
"Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola transshipment (pengiriman ulang). Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, lewat rilis yang diperoleh Ambonnesia.com, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
6. Sistem Presensi Baru PNS Pemprov Jabar: 'Selfie'
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menguji coba pemberlakuan sistem presensi atau kehadiran online lewat swafoto alias selfie. Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menggunakan aplikasi K-Mob, berswafoto dalam radius 500 meter dari kantor.
Jika PNS mengirim swafoto di luas radius tersebut, absen tidak diterima. "Ini memudahkan dibanding sidik jari karena tiap orang bisa akses masing-masing, enggak usah mengantre," kata Kepala Sub-bagian Pelayanan Media Humas Pemprov Jabar, Asep Yudi Mulyadi, Senin (25/2).
7. Pasangan Remaja di Aceh Besar Bermesum di Atas Atap Masjid
Pasangan remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun bermesum di atas atap Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Mereka lalu ditangkap dan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), pada Minggu (24/2).
ADVERTISEMENT
"Mereka diamankan warga,” ujar Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Rusli, Senin (25/2).
------
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini .