Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Indonesia Dalam Menjaga Kedamaian di Semenanjung Korea
3 September 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Jonathan Fide Mulya, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Penggunaan Senjata Nuklir Oleh Korea Utara)
Ditulis oleh: Jonathan Fide Mulya, S.H.
Pecahnya semenanjung korea dipicu dari Jepang yang menyerah pada perang dunia kedua. Semenanjung korea terbagi menjadi dua zona, dan menjadi negara Korea Utara dan Korea Selatan. Konflik dua korea tersebut terus berlanjut dan mengalami eskalasi pada tahun 1950 sampai dengan 1953, peristiwa tersebut meletus pada tanggal 25 Juni 1950 disaat kepemimpinan oleh Kim Il-Sung yang menyerang Korea Selatan dan berlangsung selama tiga tahun yang menimbulkan gejolak serta menyita perhatian forum internasional. Perang tersebut berakhir pada tanggal 27 Juli 1953 ketika Korea Utara dan Korea Selatan menerima gencatan senjata. Pasca perang terjadi pemisahan wilayah yang dikenal sebagai Garis Demarkasi Militer (DMZ) yang membagi dua negara yakni Korea Utara dengan ideologis komunis dan otoriter secara terpusat, sedangkan Korea Selatan menerapkan prinsip demokrasi dan ekonomi pasar terbuka.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, ketegangan terus berlangsung hingga hari ini. Pengaruh diplomasi dan militer negara-negara besar turut menimbulkan sentimen politis bagi kedua negara tersebut. Bahkan forum six-party talks yang memuat pihak Korea Utara, Rusia, China, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang atas saran denuklirisasi tidak membuahkan hasil yang mendamaikan semenanjung korea. Korea Utara hingga saat ini gencar meningkatkan kekuatan alutsista berbasiskan senjata nuklir dengan berdalih sebagai pertahanan diri. Permasalahan di semenanjung korea menjadi concern bagi masyarakat dunia, khususnya Indonesia dengan prinsip politik bebas aktif.
I. Latar Belakang
ADVERTISEMENT
Pemicu yang disebabkan kalahnya Jepang menimbulkan konflik disintegrasi dan sengketa politik di semenanjung korea, hal tersebut terjadi ketika zona utara berhasil diduduki oleh Uni Soviet dan zona selatan diduduki oleh Amerika Serikat. Perselisihan tersebut terus berlanjut sampai dengan hari ini, dan ancaman bersenjata kerap kali menjadi momok bagi masyarakat dunia. Pemerintah Korea Utara yang diwakili oleh Kang So-Ju selaku Menteri Pertahanan Korea Utara pada Februari 2010 menyatakan bahwa senjata nuklir yang dimiliki sebagai upaya perlindungan diri dari ancaman Amerika Serikat. Ancaman nuklir yang dapat membahayakan semenanjung korea maupun di sekitarnya dapat menjadi sumber ketakutan bagi seluruh masyarakat dunia.
ADVERTISEMENT
Penulis menemukakan dua rumusan masalah sebagai berikut:
II. Pengaturan Hukum Internasional Atas Penggunaan Senjata Nuklir
Hukum sebagai mesin penggerak roda politik harus memberikan kemanfaatan bagi perlindungan dan pengaturan kelaikan masyarakat dunia dalam menjalankan negara. Roscoe Pound dalam teorinya berpandangan bahwa hukum pada basisnya harus menjadi instrumen untuk mengendalikan kondisi sosial. Kehadiran hukum dapat menjadi jaring pengaman untuk melindungi stabilitas politik dunia, Mochtar Kusumaatmadja dalam perspektif teori hukum pembangunan menegaskan hadirnya hukum memuat asas dan kaidah dalam proses mengatur hubungan hak dan kewajiban antar negara. Hubungan antar negara ini diatur melalui instrumen hukum internasional dan perjanjian internasional guna memberikan kemanfaatan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dinamika politik harus diatur secara teratur dan terhitung menggunakan instrumen hukum untuk memberikan hak dam kewajiban dalam membatasi kekuasaan antara individu dan kelompok. Pendekatan politik harus selalu menakar pada pokok bahasan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, pembagian kekuasaan dan alokasi.
ADVERTISEMENT
Hukum internasional sebagai instrumen yang mengatur tata cara interaksi masyarakat dunia bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalani kehidupan antar negara. Instumen hukum internasional berguna untuk mengatur ketaatan antar negara guna memberikan rasa ketertiban, keteraturan, keadilan dan kedamaian demi terjaganya proses interaksi masyarakat dunia. Penggunan senjata nuklir dianggap tidak sah sebagai upaya pertahanan diri, sebagaimana hal tersebut termuat dalam Yurisprudensi International Court of Justice 1966 Advisory Opinion on the Legality of Nuclear Weapons (Nuclear Advisory Opinion), sebab ancaman atau penggunaan senjata nulir bertentangan dengan aturan hukum internasional yang berlaku dalam konflik bersenjata dan khususnya prinsip aturan hukum humaniter. Berdasarkan Pasal 6 Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) menegaskan bahwa dunia harus bebas dari senjata nuklir sebagai kewajiban masyarakat internasional sebagai hukum kebiasaan tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Hadirnya NPT sebagai instrumen hukum internasional merupakan upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional dalam rangka mencegah dan menghapuskan ancaman terhadap masyarakat dunia seturut dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945. Hukum tanpa proses hanya menjadi petuah belaka, sehingga untuk mendukung langkah melucuti senjata nuklir di dunia, PBB melalui United Nations General Assembly (UNGA) mengadopsi 33 resolusi dengan landasan historikal atas kehancuran dunia akibat dampak perang dunia kedua, guna mencegah dan menghilangkan senjata nuklir demi melindungi dunia dari ancaman terhadap masyarakat dunia. Oleh karena itu, penggunaan senjata nuklir pada hakikatnya dianggap menyalahi aturan hukum humaniter internasional, dan Korea Utara telah melanggar ketentuan NPT sebagai hukum internasional walau berdalih sebagai upaya pertahanan diri.
III. Langkah Politik Indonesia Dalam Berkontribusi Meredam Ancaman Senjata Nuklir di Semenanjung Korea
Prinsip Indonesia dalam melakukan politik internasional adalah bebas aktif sesuai dengan alinea keempat UUD 1945 yang berbunyi, “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ”. Prinsip politik bebas aktif merupakan langkah strategis untuk menyikapi sebuah masalah tanpa berpihak kepada siapapun dalam menjalin hubungan politik luar negeri. Mohammad Hatta berpandangan bahwa politik bebas aktif ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional seturut amanat konstitusi Indonesia, serta dilaksanakan berdasarkan peristiwa dan fakta nyata guna tercapainya perdamaian. Perdamaian yang dibangun bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan antara negara dengan rasa saling menghormati dan menghargai demi terciptanya hubungan harmonis. Sebagaimana hasil nyata dari politik bebas aktif yakni Indonesia memiliki peran penting dalam organisasi Association of Southeast Asian Nations (Asean) yang aktif memperkuat dan mengonsolidasi hubungan antar negara anggota Asean. Sebagaimana Asean pun memiliki aturan fundamental yang mengatur larangan senjata nuklir dalam treaty on the southeast asia nuclear weapon free zone. Implementasi NPT oleh Asean adalah bentuk kepedulian negara-negara Asean dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban dunia.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Indonesia dapat berkontribusi dengan mengundang beberapa pihak dalam upaya membangun dialog dan diplomasi guna menegosiasikan kepada pihak pemerintah Korea Utara guna mengurangi eskalasi konflik di semenanjung korea. Langkah diplomasi dapat menjadi cara humanis guna mempererat hubungan negara Korea Utara bersama dengan negara-negara lain. Penulis berpandangan bahwa Indonesia dapat mengundang kedua pemimpin Korea Utara dan Korea Selatan untuk membangun dialog yang hangat demi terciptanya kondisi yang harmonis dan sinergis demi terciptanya dunia yang aman dan sejahtera. Konflik semenanjung korea bukanlah dongeng belaka, sebab hal ini harus menjadi atensi masyarakat bersama karena ancaman perang dunia ketiga dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga pemerintah Indonesia dapat membangun komunikasi politis dalam forum dialog Asean guna membahas ancaman senjata nuklir di wilayah Asia Timur Laut yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi, sosial dan politik Asean.
IV. Kesimpulan
Permasalahan konflik senjata nuklir di semenanjung korea merupakan permasalahan yang dapat berakibat buruk terhadap kondisi stabilitas politik internasional. Penggunaan senjata nuklir oleh Korea Utara pada dasarnya telah melanggar ketentuan NPT sebagai hukum internasional. Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer, sebab ada baiknya untuk mempertemukan kedua belah pihak guna membahas permasalahan tersebut secara harmonis dan humanis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia ada baiknya menjadi roda penggerak untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka membahas dan menyelesaikan permasalahan penggunaan senjata nuklir oleh pemerintah Korea Utara, serta membawa permasalahan ini agar menjadi concern bersama dalam forum Asean guna mendukung upaya menjaga ketertiban dunia.
_________________
ADVERTISEMENT
V. Daftar Pustaka
A. Artikel
International Court of Justice. “Legality of Threat or Use of Nuclear Weapons”. <https://www.icj-cij.org/case/95>.
ICJ Reports, “Declaration of President Bedjaoui on the Legality Of The Threat Or Use Of Nuclear Weapons”. <https://www.icj-cij.org/sites/default/files/case-related/95/095-19960708-ADV-01-01-EN.pdf>.
United Naitions, “United Nations Charter (full text)”. <https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text>.
B. Buku
Arini Alfa Hasanah. 2024. Keputusan Korea Selatan Melanjutkan Kerja Sama Dengan Jepang Dalam General Security of Military Information Agreement (GSOMIA), Skripsi Ilmu Hubungan Internasional. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Abdul Manan. 2016. Politik Hukum Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat. Jakarta: Kencana.
Boer Mauna. 2015. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2019. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni.
ADVERTISEMENT
Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2013. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum, Malang: Setara Press.
C. Jurnal
A. Haryanto, “Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran”. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Vol. IV No. II, Desember 2014.
Klinger, “Deny, Decieve and Delay: North Korea’s Nuclear Negotiating Strategy”, The Journal of East Asian Affairs, Vol.26, No.2, Fall/Winter 2012, hlm. 1-2.
Sefriani, Ketaatan Masyarakat Internasional Terhadap Hukum Internasional Dalam Perspektif Filsafat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18, Juli 2011.<https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4230/3739/6345?__cf_chl_tk=iL_CRwm1NNaSHRBA2SY4qpafbztpUQOYAvlnl7b.67U-1725342373-0.0.1.1-5161>.
D. Peraturan
Association of Southeast Asian Nations, “Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone”, https://asean.org/treaty-on-the-southeast-asia-nuclear-weapon-free-zone/, diakses pada 3 September 2024.
ADVERTISEMENT
United Nations General Assembly, UNGA Resolution. <https://research.un.org/en/docs/ga/quick/regular/70> dan <https://digitallibrary.un.org/record/4033026?v=pdf>.