Babak Baru Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus: Tak Ada Santunan; Ada ETLE Mobile

24 Agustus 2023 6:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi di depan TKP kecelakaan truk tabrak pemotor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung sehari setelah kecelakaan, Rabu (23/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi di depan TKP kecelakaan truk tabrak pemotor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung sehari setelah kecelakaan, Rabu (23/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Halte Wijaya Kusuma, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Senin (22/8) pagi. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk menabrak 7 pemotor yang saat itu melawan arus.
ADVERTISEMENT
Sehari usai insiden, kumparan memantau lokasi kecelakaan, hasilnya masih banyak pemotor yang melawan arah. Padahal sisa-sisa kecelakaan serta tanda olah tempat kejadian perkara (TKP) masih terpasang.
Terlihat para pemotor tersebut berkendara pelan memepet trotoar jalan. Beberapa bahkan naik ke atas trotoar.
kumparan telah berusaha mewawancarai para pengendara itu, tapi mereka menolak.

4 Orang Luka dalam Kecelakaan Lawan Arah

Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut ada empat pemotor yang terluka dan masih mendapatkan perawatan. Mereka merupakan pihak yang terlibat dalam insiden kecelakaan tabrakan tujuh motor yang lawan arah dengan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Sementara empat korban yang kemarin yang masih kita nunggu (untuk diproses), luka-luka," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (yang diamankan)," imbuh dia.

Tak Layak Dapat Santunan

Belum ada 24 jam setelah kecelakaan beruntun truk tabrak 7 pemotor lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung depan Halte Wijaya Kusuma, masih terlihat motor yang lawan arah di TKP, Selasa (22/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan, kecelakaan yang terjadi ini diawali 7 pemotor yang melawan arus. Sehingga tak ada santunan bagi mereka sekalipun mengalami luka.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.
Di kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964, jo PP Nomor 18 Tahun 1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," jelas Rivan.
ADVERTISEMENT

Sopir Truk Korban

Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkap dalam kasus ini sopir truk merupakan korban dari pelanggaran lalu lintas para pengendara motor yang lawan arah. Sopir truk pun kemungkinan tidak dipidana.
"Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Latif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Pemotor Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando di TKP kecelakaan truk vs pemotor lawan arus di Lenteng Agung, Rabu (23/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi membuka kemungkinan pemotor dalam kasus kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah, dijerat pidana. Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pengendara motor dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 tentang kecelakaan lalu lintas. Pengendara terancam pidana penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Hasil penyidikan seperti apa. Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materil dan luka ringan itu dapat dipidana satu tahun dan denda dua juta rupiah," kata Bayu di Jalan Lenteng Agung, Jaksel, Rabu (23/8).
Selain itu, pengendara motor juga dijerat dengan Pasal 236 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bayu menyebut, pemotor harus membayar denda materil.
"Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk. Kalau pihak truk menuntut, walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Bayu, baru 2 motor yang disita penyidik. Sedangkan 4 pemotor lain yang diduga kabur usai kejadian.
ADVERTISEMENT

Lokasi Kecelakaan Dipasang ETLE Mobile

Melihat langsung mobil Polantas sebagai armada ETLE Mobile di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12). Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memastikan tilang elektronik (ETLE) dipasang di lokasi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Ia mengatakan, ETLE mobile sudah dipasang di sekitar lokasi yang sering menjadi tempat lawan arus tersebut.
"Ya ini sementara saat ini ETLE mobile kita pasang di sana," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Ia menambahkan, pengawasan bagi pengendara nakal yang melawan arus juga akan ditingkatkan dengan ETLE portabel.
"Dua minggu saya usahakan ditempatkan ETLE portabel di sana," ujar dia.

Ada 18 Titik Pengendara Lawan Arus di Jaksel

Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polisi mendata ada 18 titik rawan lawan arah di Jaksel yang kerap dilakukan pengendara. Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pemotor nakal di lokasi-lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita pun sudah mendata di wilayah Jakarta Selatan kurang lebih ada 18 titik yang rawan arus. Kita juga akan secara serentak penindakan, kita sosialisasi tidak bosan-bosannya terhadap pengguna jalan raya," ujar Bayu tanpa menyebut lokasi pasti titik-titik tersebut.
Pihaknya mengatakan, akan menempatkan ETLE mobile di titik-titik tersebut. Fokus akan ditempatkan pada pagi hari, di jam-jam sibuk.
"Jadi tadi pagi pun kami sudah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile dan mulai besok pun baik pagi hari maupun sore hari, khususnya di jam-jam sibuk, ETLE mobile akan beroperasi di sepanjang jalur ini," jelasnya.

Banyak Pemotor Lawan Arus karena Pengawasan Kurang Intens

Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan, tingginya pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara lawan arah, karena pengawasan yang lemah dan sanksi yang tidak ketat.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan oleh petugas kurang intens dan tidak rutin. Demikian juga masalah penegakan hukum dianggap kurang maksimal," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Menurut Budiyanto, pelaku pelanggar lalu lintas kadang merasa punya beking, sehingga menganggap remeh aturan dan bisa menyelesaikannya dengan mudah jika terjaring razia.
"[Hasilnya] mereka menggampangkan masalah karena mungkin merasa ada kenalan, bisa diatur, bisa diselesaikan dengan mudah, denda murah dan sebagainya," jelas Budiyanto.
ADVERTISEMENT