Beda Pendapat Saksi dan Brigjen Hendra soal CCTV Duren Tiga Rumah Sambo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Brigjen Hendra, Agus bersama Ferdy Sambo dan empat anggota polisi lainnya didakwa menghilangkan alat bukti elektronik dengan cara mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi eksekusi Brigadir Yosua.

Ragahdo Yosodiningrat, salah satu pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, mengatakan, dalam sidang tersebut ada 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang. Sama seperti AKP Irfan Widyanto (perkara yang sama dan kemarin sudah menjalani sidang pemeriksaan) akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo kepada wartawan, Selasa (26/10).

Daftar 10 saksi yang dimaksud sebagai berikut:

  • Security Duren Tiga - Abdul Zapar

  • Security Duren Tiga - Marjuki

  • Pemilik usaha CCTV - Tjong Djiu Fung alias Afung

  • Buruh harian lepas - Supriyadi

  • Anggota Polri - Aditya Cahya

  • Anggota Polri - Tomser Kristianata

  • Anggota Polri - M Munafri Bahtiar

  • Anggota Polri - Arie Cahya Nugraha alias Acay

  • Ketua RT - Seno Sukarto

  • PLH Divpropam Polri - Ariyanto

kumparan post embed

Saksi: Rekaman CCTV ke Arah Rumah Ferdy Sambo Sengaja Dihilangkan

Jaksa memperoleh isi rekaman CCTV detik-detik jelang tewasnya Brigadir Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kamis (27/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Kompol Aditya Cahya, anggota tim khusus pengungkapan kasus pembunuhan Yosua mengungkapkan, rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga, Jaksel, yang mengarah langsung ke halaman rumah Ferdy Sambo sengaja dihilangkan.

Mulanya Aditya Cahya sempat membeberkan kesaksian soal pihaknya mendapatkan informasi dari penyidik Polres Jaksel bahwa 3 unit DVR yang diamankan dari kompleks Duren Tiga, tak ada isinya.

Dia dan tim kemudian terjun ke lapangan untuk mengecek langsung. Hasilnya, ternyata DVR yang diamankan dari pos satpam tersebut adalah DVR yang sudah diganti dengan yang baru.

"Dari 3 DVR ini yang mana yang berasal dari pos satpam, kami turun ke lapangan kami wawancara ke Marjuki (satpam). 'Pak ini dusnya masih ada loh', dari dus ini kami cocokkan serial numbernya ke puslabfor," kata Aditya di persidangan, Kamis (27/10).

"Itu DVR di mana kami tidak tahu, Beliau (Marjuki) pun juga tidak tahu. Tidak ada data sama sekali di dalamnya. Jadi kami yakin bahwa di pos security itu sudah menggunakan dengan yang baru. Yang sebelumnya mereknya pun berbeda," sambung dia.

kumparan post embed

Saksi Benarkan CCTV di Kompleks Duren Tiga Sempat Disambar Petir

Anggota Brimob menjaga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua, ternyata benar-benar pernah disambar petir. Isu ini sempat mencuat pada saat awal kasus pembunuhan Yosua terungkap ke publik.

Informasi yang berkutat pada saat penyidikan itu, nyatanya masih muncul pada saat persidangan. Soal CCTV disambar petir itu turut dibenarkan oleh seorang saksi saat bersidang di PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Saksi tersebut adalah Kompol Aditya Cahya, anggota tim khusus pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

"Benar (CCTV) tersambar petir?" tanya jaksa.

"Benar tapi kameranya, bukan DVR-nya. Menurut Pak Marjuki (satpam) tidak terganggu (rekaman) nanti bisa ditanyakan ke Pak Marjuki," jawab Aditya.

Aditya juga mengaku sempat melihat isi dari rekaman CCTV tersebut. Rekaman itu ia lihat di Dittipidser Polri, saat memeriksa barang bukti.

kumparan post embed

Isi Rekaman CCTV yang Bongkar Skenario Rekayasa Ferdy Sambo

Jaksa memperoleh isi rekaman CCTV detik-detik jelang tewasnya Brigadir Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kamis (27/10/2022). Foto: Dok. Istimewa

Kompol Aditya Cahya yang merupakan Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersaksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Aditya merupakan bagian dari tim khusus Polri yang mengusut pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Ia memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian beberapa hari usai peristiwa penembakan.

Namun, ia menemukan 3 DVR CCTV di sekitar lokasi tersebut sudah diganti. Pergantian itu kemudian diusut lebih lanjut.

Belakangan, tim akhirnya mendapatkan salah satu rekaman yang disita dari Kompol Baiquni Wibowo.

"Kami mendapat potongan rekaman," ujar Aditya.

Menurut dia, rekaman yang didapatkan tim ialah rekaman pada 8 Juli sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kamera merekam jelas kondisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Ferdy Sambo.

"Mobil jelas terlihat, dari mulai Ibu PC tiba, FS tiba. Ibu PC kembali dan melihat masih ada Yosua di taman masih hidup," kata Aditya.

kumparan post embed

Brigjen Hendra: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo untuk Cek dan Amankan CCTV

Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV.

Hal itu diungkapkan Hendra saat menanggapi kesaksian Aditya Cahya dalam sidang pembuktian perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya [CCTV] dan kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Kamis (27/10).

"Kami berdua [Agus Nurpatria] ini, dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS [Ferdy Sambo] untuk cek dan amankan CCTV, hanya sebatas itu saja," sambungnya.

kumparan post embed

Kombes Agus Bantah Perintahkan CCTV Duren Tiga Diganti: Saya Hanya Minta Cek

Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kombes Agus Nurpatria, membantah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV.

Agus mengaku hanya meminta Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV, bukan mengganti. Agus dan Irfan sama-sama menjadi terdakwa dalam dugaan penghilangan alat bukti untuk mengaburkan kasus pembunuhan Yosua.

"Pertama saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas, koordinasikan dengan penyidik Jaksel [Jakarta Selatan]," kata Agus menanggapi kesaksian dua anak buah Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Saat di persidangan, dua anak buah AKP Irfan, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar, mengaku diperintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV.

Pada 9 Juli atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Tomser datang ke Kompleks Duren Tiga bersama Irfan. Menurut Tomser, Agus sudah berada di lokasi ketika mereka tiba.

kumparan post embed