Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan turut menemani Jessica keluar dari lapas tersebut.
Perempuan yang dihukum penjara 20 tahun ini bebas bersyarat usai menjalani penjara 8 tahun 6 bulan.
Sekilas Kasus
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Ingin Makan Sushi Usai Bebas
Usai keluar dari lapas, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
Jessica mengaku ingin makan sushi usai dirinya bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati," ungkap Jessica.
"Iya, mau makan yang banyak," sambungnya.
Wajib Lapor hingga 2032
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica wajib lapor sampai 8 tahun ke depan.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," ucap Andika.
ADVERTISEMENT
"Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," tambahnya.
Jessica Boleh ke Luar Negeri
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan Jessica Kumala Wongso masih diperbolehkan pergi ke luar negeri dengan alasan tertentu.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Tetap Ajukan PK
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku menghormati putusan hukum yang menyatakan Jessica bersalah, bahkan hingga dihukum 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
"Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu, ya, jadi itu posisinya," tambahnya.
Ingin Healing
ADVERTISEMENT
Jessica mengatakan bahwa dirinya akan 'healing' atau rehat terlebih dahulu, usai dinyatakan bebas bersyarat. Hal ini ia sampaikan saat ditanya apakah akan menyambangi keluarga dari Mirna Salihin setelah pembebasan ini.
"Karena saya masih baru keluar gitu, masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar , di sana itu ada apa dulu, gitu. Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," kata Jessica.
ADVERTISEMENT
Alasan Dapat Banyak Remisi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin. Jessica bisa bebas karena menerima remisi 58 bulan 30 hari.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pemberian remisi itu kemungkinan karena kliennya selama mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, kerap terlibat dalam kegiatan-kegiatan di lapas tersebut. Kliennya juga kerap mengajar Bahasa Inggris di dalam lapas. Kemudian juga ia melatih olahraga yoga dan membuat kerajinan tangan.
"Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas, ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, kemarin-kemarin saya nggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Mengaku Tak Dendam
Eks terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso menyatakan bahwa ia tak ada dendam pada siapa saja yang sudah berlaku buruk padanya.
"Pada awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
Menurutnya, tak ada lagi rasa benci dalam hatinya. Ia pun merasa lega menjalankan hidup usai bebas bersyarat hari ini.