Pengacara Ahok soal Nenek 67 Minta Damai: Belum Ada Arahan Cabut Laporan

31 Juli 2020 16:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KS, nenek berusia 67 tahun menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). KS berharap Ahok bisa mencabut laporan ini dan diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, pengacara Ahok, Ahmad Ramzy menyatakan, belum ada arahan dari Ahok untuk mencabut laporan. Saat ini pihaknya hanya meminta polisi untuk mengungkap tuntas kasus ini.
“Jadi poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi,” ucap Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
“Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja,” tambahnya.

Nenek 67 Tahun yang Cemarkan Nama Baik Keluarga Ahok Tak Ditahan

KS ditangkap di Bali. Diduga postingan dia di instagram menyerang Ahok dan keluarganya. KS diketahui bagian dari Veronica Lovers, perkumpulan penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Meski tak ditahan, KS terancam pidana penjara akibat perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
"Proses ini masih berjalan. Ancaman pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (30/7).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.