Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Yogi Gilang Arya (39), pria asal Kepulauan Mentawai, yang didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya bakal menjadi reseller resmi.
"Jadi untuk kasus Yogi di Bentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telekomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah setakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," kata Meutya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.
Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB.
Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.