Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rangkum 27 Maret 2019: Bos Tjokro Group Ditahan, Misteri Dana Siluman
27 Maret 2019 0:13 WIB
ADVERTISEMENT
Penahanan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Simak ulasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. KPK Tahan Penyuap Direktur Krakatau Steel Usai Menyerahkan Diri
Tersangka penyuap Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu ditahan tak lama setelah dia menyerahkan diri ke KPK. "KET (Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
2. Misteri Dana 'Siluman' Rp 63 Miliar di APBD Kabupaten Sumenep
Joni Widarsono, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, dibuat geram dengan masuknya dana transfer Rp 63 miliar ke dalam Rencana Kerja Anggaran-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKA-APBD) Kabupaten Sumenep 2019. Padahal, dana tersebut belum dibahas di Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya ini dana 'siluman' yang semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar DPRD Sumenep. Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan," kata salah satu anggota Banggar, Joni Widarsono, Selasa (26/3).
3. Order Fiktif 185 Kali, Bocah 14 Tahun di Sukoharjo Digeruduk Ojol
Bocah yang berinisial FAF di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menipu para driver ojek online (ojol) dengan melakukan orderan fiktif sebanyak 185 kali. Atas tindakannya, rumah FAF digeruduk oleh puluhan driver ojol, Senin (25/3).
“Ternyata (FAF) mengakui semua yang ditudingkan (driver online) itu,” ujar Muhammad Fajri (59), ayah dari FAF, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
4. Jaksa Nyabu di Parigi Moutong Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan 4 bulan kepada Rival Zulung (33), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rival juga dibebankan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu–sabu yang beratnya lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ujar Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud saat membacakan putusan, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
5. Pendeta Wanita di Sumsel Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit
Melindawati Zidoni (24), seorang pendeta wanita yang bertugas di Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditemukan tewas di area kebun sawit milik PT Persada Sawit Mas (PSM), Selasa (26/3).
Korban yang merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo, No42, Sekojo Palembang, ini diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. "Korban sebelum dibunuh diduga sempat diperkosa oleh kedua pelaku. Mengingat saat ditemukan warga yang melakukan pencarian, korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana," ujar Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
6. 6 Anggota Satpol PP Sultra Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat demo tolak tambang Wawonii di kantor Gubernur pada Rabu (6/3).
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka) pak, besok bisa langsung ke Ditreskrimum untuk tanyakan langsung ya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Selasa (26/3).
-----
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini .