Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Riau Revisi RPJMD, Mengapa?
26 Juli 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senen, 26 Juli 2021, Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024. Acara ini dibuka langsung oleh Gubernur Riau, H. Syamsuar.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Gubernur Riau menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -2,07% dibandingkan tahun 2019 (5,02%). Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh pada 4%-5% dengan indikator yang mengalami perbaikan, yakni ekspektasi konsumen, penjual eceran, PMI (Purchasing Manager Indeks) manufaktur, ekspor dan impor.
Lebih lanjut dijelaskan beliau bahwa, pertumbuhan ekonomi Riau tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -1,12% dibandingkan tahun 2019 sebesar 2,81%. Pertumbuhan ekonomi Riau diperkirakan juga tumbuh seiring meningkatnya permintaan ekspor untuk komoditas CPO, pulp dan paper.
"Adanya program Gerakan Menanam Bersama dan intensifikasi lahan berpotensi mendorong kinerja sektor pertanian,” jelas Gubernur Riau dalam sambutannya.
Landasan hukum perubahan
Peraturan yang dijadikan sebagai dasar perubahan RPJMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 342 Ayat 1 Permendagri 86 Tahun 2017 tersebut, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:
Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan
Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Perubahan RPJMD Provinsi Riau lebih dipengaruhi oleh terjadinya perubahan yang mendasar yaitu krisis ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dimensi perubahan
Terdapat dua dimensi perubahan RPJMD Provinsi Riau, yaitu hasil evaluasi RPJMD dan hasil evaluasi akuntabilitas. Hasil evaluasi RPJMD terdiri dari beberapa aspek yaitu aspek regulasi, aspek sinkronisasi kebijakan, aspek penyempurnaan dokumen dan aspek keuangan.
Pertama, aspek regulasi. Dari sisi regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebabkan terjadinya perubahan struktur pendapatan dan belanja. Komponen yang mengalami perubahan yaitu dana perimbangan berubah menjadi pendapatan transfer, dari sisi pendapatan daerah. Sedangkan dari sisi belanja daerah, yang mengalami perubahan adalah belanja langsung berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sedangkan untuk pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.
Regulasi lain yang mendasari perubahan RPJMD adalah Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan yang sudah dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menyebabkan terjadinya perubahan nomenklatur program dan kegiatan, penambahan nomenklatur sub kegiatan dan menjadi acuan dalam APBD tahun 2021 dan RKPD Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kedua, aspek sinkronisasi kebijakan. Terdapat dua regulasi yang mengatur pada aspek sinkronisasi kebijakan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, diundangkan Tanggal 17 Januari 2020. Penetapan Perda RPJMD Nomor 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2014, Tanggal 20 Agustus 2019 (RPJMD mempedomani Rancangan RPJMN Tahun 2020-2024).
Regulasi kedua yang terkait sinkronisasi kebijakan adalah Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024, untuk penyelarasan target indikator makro Provinsi Riau dan nasional dan penyelarasan dukungan program prioritas pembangunan Provinsi Riau terhadap program prioritas nasional.
Ketiga, aspek penyempurnaan dokumen. Dalam penyempurnaan dokumen RPJMD, terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan, di antaranya yaitu target indikator tujuan, target indikator sasaran, penambahan sasaran pada salah satu tujuan, perubahan arah kebijakan pada salah satu sasaran, penyempurnaan strategi dan arah kebijakan dalam upaya pencapaian delapan area perubahan untuk peningkatan indeks reformasi birokrasi, perubahan indikator program terutama untuk pemenuhan SPM dan penanganan Covid-19 , perubahan indikator menyesuaikan indikator SDGs , serta penyesuaian target kinerja akibat dampak pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Keempat, aspek keuangan. Pada tahun 2020, total belanja daerah pada RPJMD sebesar Rp. 9,947 Triliun. Pada perubahan APBD 2020 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp. 1,137 Triliun, sehingga menjadi Rp. 8,810 Triliun.
Penyebab terjadinya penurunan belanja daerah ini antara lain adalah terjadinya penurunan pendapatan sebesar Rp. 1.160,49 Triliun, dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah turun sebesar Rp. 602,61 Milyar, Dana Perimbangan turun sebesar Rp. 563,18 Milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar Rp. 5,3 Milyar.
Pandemi Covid-19 menyebabkan peralihan anggaran khusus penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kedua faktor ini menyebabkan penurunan alokasi anggaran untuk kegiatan prioritas pembangunan daerah di Provinsi Riau.
Dari sisi evaluasi akuntabilitas kinerja tahun 2020, berkenaan dengan Perbaikan Arsitektur Kinerja RPJMD dan Penyesuaian Arsitektur Kinerja Renstra PD untuk Pencapaian Kinerja RPJMD, maka Provinsi Riau direkomenasikan beberapa hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pertama, Pemerintah Provinsi Riau diharapkan untuk melakukan reviu dokumen perencanaan secara keseluruhan untuk memastikan kualitas sasaran strategis, kualitas indikator kinerja, keterpaduan perencanaan serta penjabaran kinerja yang tepat dengan mengacu pada kerangka logis yang telah disusun sampai ke level individu.
Hal ini sudah ditindaklajuti dimana pada awal tahun 2021 sudah dilakukan reviu/evaluasi RPJMD dan Renstra PD sebagai dasar melakukan Perubahan RPJMD dan Renstra PD, Perubahan RPJMD dan Renstra PD melibatkan Kemen-PAN RB dan Tim SAKIP (perumusan Arsitektur Kinerja KDH dan Kepala OPD) serta cross cutting.
Kedua, memastikan terciptanya keselarasan antara kegiatan, program serta sasaran strategis sehingga seluruh anggaran digunakan secara efektif dalam pencapaian kinerja, serta melakukan pengukuran efisiensi atas perbaikan manajemen kinerja yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sudah ditindaklanjuti dimana keselarasan program dan kegiatan sudah terlihat pada Dokumen RKPD (Turunan RPJMD), namun akan dipertajam lagi dalam Perubahan RPJMD dan Renstra PD.
Ketiga, meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan, keuangan dan kinerja untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja secara menyeluruh. Hal ini pun sudah ditindaklanjuti dengan optimalisasi aplikasi yang sudah dibangun.
Integrasi Riau Hijau dalam Arah Kebijakan Pembangunan
Faktor penting lainnya yang juga ikut mendorong perubahan RPJMD Provinsi Riau adalah upaya pengintegrasian Riau Hijau dalam arah kebijakan pembangunan, yaitu Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau Menuju Pembangunan Berkelanjutan.
Terdapat tiga kebijakan Riau Hijau, pertama, meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan beberapa rencana aksi yaitu pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan limbah, pembangunan kawasan pengumpul limbah B3 terpadu, peningkatan pelayanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional dengan sistem sanitary landfill, peningkatan vegetasi tutupan lahan dan penanganan abrasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam, dengan rencana aksi yaitu integrasi Riau Hijau ke dalam peninjauan kembali RTRW Provinsi Riau, perubahan orientasi pemanfaatan kawasan hutan ke arah restorasi ekosistem, penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi pemegang izin dan pemilik hutan hak, penerapan sertifikasi ISPO pada perkebunan besar dan perkebunan rakyat, fasilitasi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk masyarakat (PS, TORA dan kerjasama kemitraan), pemetaan hutan adat, pengolahaan limbah ternak untuk pupuk dan biogas dan peningkatan kesadaran ekologis pada usia sekolah.
Ketiga, meningkatkan bauran energi dari sumber daya energi terbarukan, dengan rencana aksi mendorong pengembangan energi terbarukan (EBT) baik lingkup perkantoran Pemerintah Provinsi Riau maupun industri.
***
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin
ADVERTISEMENT