Hukum, Ganja, dan Omong Kosong

A wise guy
Tulisan dari Eddward S Kennedy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kau bisa membabat habis seluruh bunga, tapi tak akan mampu menghentikan kedatangan musim semi
Adalah Pablo Neruda yang menuliskan kalimat tersebut. Barangkali itu merupakan interpretasinya terhadap hidup yang, kendati mengalami pahit berkali-kali, harapan tak dapat mati. Selalu ada optimisme yang menggelegak dari seorang yang dicampakkan kenyataan.
Jika benar demikian itulah maksud dari kalimat Neruda, saya menolak percaya.
Seringkali, ketika saya membaca kisah seseorang yang sedemikian getirnya, hingga untuk sepersekian detik ulu hati terasa perih, saya merasa dunia adalah sejahanam-jahanamnya neraka. Bahwa planet ini bukanlah tempat yang layak diperjuangkan, maka biarkan saja meledak sekarang juga, agar manusia lekas lenyap dari sejarah.
Saya kira, itu pula yang dirasakan oleh Fidelis Ari Sudarwoto.
Ari, terlepas dari siapa ia sebenarnya, adalah laki-laki yang telah berusaha menjadi sebaik-baiknya suami. Ia merawat istrinya, Yeni Riawati, yang menderita penyakit Syringomyelia, dengan ketekunan selayaknya penenun.
Ketika kemudian ia putus asa karena penyakit tersebut tak kunjung membaik, semesta memberi jawaban yang dilematis dan penuh risiko: pengobatan dengan ganja.
Kita tahu, di Indonesia, di negeri di mana menggadaikan iman demi kekuasaan adalah hal lumrah belaka seperti di sini, ganja selalu dianggap tumbuhan setan.
Begitu banyak manusia di sini yang meyakini dengan sangat, bahwa jika Anda mengosumsi ganja, Anda akan memperkosa, membunuh, menjadi garong, menjadi separuh binatang, membahayakan hidup sendiri, dan sekian kedegilan lain.
Ganja adalah perwujudan iblis dalam tumbuhan. Dan kita paham: menyangsikan kejahatan iblis, apalagi bersekutu dengannya, adalah sebejat-bejatnya dosa.
Maka jangan pernah berharap ada penelitian (medis) tentang ganja yang metodologikal, jujur, sekaligus komprehensif di sini. Sebab jikapun ada, jawaban yang dipercaya hanya satu: pelarangan!
Tapi siapa yang sanggup berdiam diri melihat pasangan yang dicintai mati pelan-pelan, sementara ia punya peluang untuk menyembuhkan?
Ari kemudian menempuh risiko: menggunakan (ekstrak) ganja untuk mengobati sang istri. Ia mengetahui hal ini dari mesin pencari.
Hasilnya, sebagaimana diakui Ari, kondisi sang istri perlahan membaik. Yeni mulai mudah tidur dan bertambah nafsu makannya. Kemampuan tuturnya pun meningkat.
Pada titik inilah, ketika optimisme pelan-pelan tumbuh dan harapan menunjukkan terang, hidup justru menyeret Ari ke kubangan pedih selanjutnya.
Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dijadikan tersangka dengan tuduhan kepemilikan 39 batang ganja dan tindak pidana menanam pohon ganja: ia memiliki 9 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan diletakkan di depan WC rumahnya.
Pasca ia ditangkap, kedua anak Ari-Yeni terpaksa diasuh oleh nenek mereka. Tapi cerita buruknya belum klimaks. Pada Sabtu lalu (25/03/2017), Yeni, sang istri yang dicintainya dengan sangat tersebut, meninggal.
Penyebabnya: tak adanya ekstrak ganja yang biasa digunakan sebagai obat, menjadi katalis memburuknya kesehatan Yeni hingga ia dijemput ajal.
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3) menyampaikan Ari dapat dikenakan pidana Pasal 111, 113, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Bunyi pasal 111:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 113
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Anda bisa dengan lantang mengatakan: hukum tak bisa tebang pilih. Tentu saja, tapi izinkan saya bercerita kepada Anda tentang Alberto Casillas.
Pada 2013 lalu, ketika di Madrid, Spanyol, terjadi aksi massa besar-besaran melawan pemerintah, Casillas sontak menjadi pahlawan karena ia menghalau para polisi untuk menangkap para demonstran yang berlindung di dalam barnya.
Pria berambut putih tersebut dengan garang merentangkan kedua tangannya di depan pintu dan berteriak lantang:
“On my Life, you will not enter! It will be a massacre.”
Polisi mundur, para demonstran pun memeluknya bergantian. Ketika diwawancara, Casillas mengatakan:
“There were excessive police forces. I am for compliance with the law, but above the law, there is humanity. I did what I had to do, that’s all.”
Ingat-ingatlah potongan kata-kata tersebut: Above the law, there is humanity. Di atas hukum, ada kemanusiaan.

Saya tak tahu adakah para petugas BNN atau aparat penegak hukum yang menangkap Ari pernah memikirkan kata-kata tersebut. Ah, tapi apakah semua itu masih penting?
Yeni telah mati. Sementara Ari, dihukum seumur hidup atau juga dituntut mati sekalipun, hidupnya tak lagi berarti. Tak lagi berarti.
Kata orang, di mata hukum semua persoalan menjadi hitam dan putih. Maka pijakannya pun harus tegas, sikapnya mesti konkrit berdasarkan undang-undang. Siapa saja yang bersalah, hukum tak boleh tebang pilih. Titik.
Oh now you talk about a good bullshit story. Surprise, surprise.

Baca juga rangkuman liputan kumparan tentang Ari dan legalitas ganja di bawah ini:
10 Negara di Dunia yang Legalkan Ganja
Melihat Aksi BNN yang Tanam Ganja untuk Obat Istrinya
Mengenal Jenis-jenis Tanaman Ganja
Melihat Penggunaan Ganja di Dunia Medis
Pria yang Tanam Ganja untuk Istrinya Terancam Bui Seumur Hidup
Dunia Tak Ramah bagi Pengguna Ganja Medis
Ekstrak Ganja untuk Istri dan Undang-undang yang Harus Ditegakkan
Membedah Aturan Izin Menanam Ganja
Pro-Kontra Legalitas Ganja di Indonesia
Ekstrak Ganja untuk Mengobati Syringomyelia
