Konten Media Partner

Rangkum 12 Maret 2019: Aisyah Merdeka, Bendahara KONI Didakwa

Rangkum

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Hasil liputan semrawutnya spanduk kampanye pemilu se-Nusantara menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.

1. Hasil Reportase Se-Nusantara: Semrawut Melulu Spanduk Kampanye Pemilu

Apk semrawut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apk semrawut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Para partner kumparan 1001 Media, melakukan reportase tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan oleh para calon legislatif. Hasilnya: ditemukan fenomena semrawutnya APK para caleg dari Aceh hingga Papua. Bahkan di antaranya berada di ruang-ruang publik sehingga mengganggu pemandangan dan merusak lingkungan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rata-rata melakukan pencopotan paksa ratusan hingga ribuan APK yang dipasang karena melanggar aturan. Bahkan dalam beberapa kasus, pencopotan tersebut diwarnai tindak kekerasan. Seperti di Surabaya, Satpol PP dianiaya orang usai mencopot APK oleh pendukung caleg yang APK-nya dicopot paksa.

Baca: Hasil Reportase Se-Nusantara: Semrawut Melulu Spanduk Kampanye Pemilu

2. Pemprov Kepulauan Riau Akui Tak Bisa Bayar Tunjangan Gaji ke-13 dan 14 Guru

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, bertemu dengan guru. Foto: Kepripedia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengakui tidak bisa membayar tunjangan gaji ke-13 dan 14 untuk guru di beberapa wilayah Kepri karena mengalami defisit anggaran tahun 2018. Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan guru dan akan tetap membayar gaji tersebut.

"Insya Allah besok akan ada jalan keluarnya. Karena menyangkut masalah anggaran, kita juga akan mengundang DPRD untuk sehingga dapat memberikan keputusan," kata Isdianto di Aula Kantor Gubernur Pulau Dompak, Senin (11/3).

Baca: Pemprov Kepulauan Riau Akui Tak Bisa Bayar Tunjangan Gaji ke-13 dan 14 Guru

3. Eks Bendahara KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Rp 400 Juta hingga Mobil

Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jhonny E Awuy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Johnny E Awuy, didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora nonaktif, Mulyana, dengan satu unit mobil Fortuner hitam, uang tunai Rp 300 juta, satu handphone Samsung Galaxy Note 9, dan ATM bersaldo Rp 100 juta. Penyuapan tersebut juga melibatkan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, suap tersebut diberikan agar Mulyana dapat membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, atau janji," ujar Ronald, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3).

Baca: Eks Bendahara KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Rp 400 Juta hingga Mobil

4. Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Poso di Kalimantan Barat

Ilustrasi Densus 88 Foto: MN Kanwa/ANTARA

Densus 88 dan Unit Gegana Satuan Brigade Mobil Daerah (Satbrimobda) Polda Kalimantan Barat, menangkap PK (38 tahun) yang diduga terlibat jaringan teroris Poso, di sebuah rumah di Jalan Parit Sembin 2, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (10/3).

PK diduga merencanakan perampokan sebuah bank di Surabaya dengan niat membangkrutkan ekonomi. Dan hasil uangnya dikirim untuk jaringan teroris di Poso. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar, PK dikirim ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (11/3).

Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Poso di Kalimantan Barat

5. Kemenhub Larang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang

Boeing 737 Max 8 Foto: Dok. Boeing

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara penggunaan pesawat Boeing 737 Max 8 untuk penerbangan, usai jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines di Ethiopia, pada Minggu (10/3). Selama larangan tersebut, Kemenhub akan melakukan inspeksi terhadap semua pesawat Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia mulai Selasa (12/3).

"Kami akan melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut layak terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramest, dalam keterangannya, Senin (11/3).

Baca: Kemenhub Larang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8 Terbang

6. Dabi Air yang Tergelincir di Puncak Papua Bawa Uang APBD Rp 4 Miliar

Kondisi pesawat Dabi Air yang tergelincir di Papua. Foto: Dok. Polda Papua

Pesawat Dabi Air Nusantara dengan nomor registrasi penerbangan PK-DPT yang tergelincir di Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Senin (11/3), tak hanya membawa kargo bahan makanan, tapi juga membawa uang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4 miliar milik Pemerintah Daerah Puncak.

Setelah kejadian, barang kargo dan uang APBD tersebut telah diamankan. "Sudah aman dan diperiksa oleh petugas bandara yang dibantu polsek setempat,” ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah X, Usman Effendi.

Baca: Dabi Air yang Tergelincir di Puncak Papua Bawa Uang APBD Rp 4 Miliar

7. Pria Ditangkap Usai Mengacukan Parang dan Bensin di Kantor BNI Dumai

Ilustrasi perampokan Foto: Pixabay

Margono (44 tahun), warga Purnama, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi usai membuat keributan dengan mengancam sambil membawa parang dan satu jerigen berisi bahan bakar Pertamax di Kantor BNI Cabang Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (11/3).

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Margono telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di BNI," kata Sunarto.

Baca: Pria Ditangkap Usai Mengacukan Parang dan Bensin di Kantor BNI Dumai

8. Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia

Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia (11/3). Foto: AFP/Mohd RASFAN

Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Senin (11/3). Aisyah dibebaskan setelah berhasil memenangkan banding untuk memaksa penyidik mengungkapkan pengakuan para saksi dalam kasus tersebut.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah' dan hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.

Baca: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia

------

Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.