Rangkum 26 Maret 2019: Asrama Haji Mangkrak, Gaji Guru Honorer Cekak

Konten Media Partner
25 Maret 2019 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mangkraknya proyek pembangunan Asrama Haji senilai Rp 10 miliar di Aceh sejak 2013 menjadi pembuka dalam Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Pembangunan Asrama Haji Senilai Rp 10 Miliar di Aceh Mangkrak
Asrama Haji di Kompleks Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang mangkrak. Foto: Dok. Istimewa
Proyek pembangunan gedung Asrama Haji senilai Rp 10 miliar di Kompleks Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mengkrak sejak akhir 2013. Kondisi tembok bangunan berlantai tiga itu tampak belum dilapisi semen, beberapa bagiannya sudah berlumut, dan halaman depan bangunan ditumbuhi ilalang.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengaku tidak tahu penyebab mangkraknya proyek tersebut. “Sudah ada gedung yang dibangun tapi mangkrak. Artinya, ini menghambat kita untuk melancarkan kegiatan lainnya sebelum pembangunan ini dituntaskan,” ujarnya, Senin (25/3).
2. Kisah Guru Honorer di SMPN 3 Waigete, Digaji Rp 85-125 Ribu Sebulan
Seorang guru honorer SMP Negeri 3 Waigete sedang mengajar Mata Pelajaran Agama Katolik kepada murid kelas 7. Foto: Mario WP Sina/florespedia
Guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Waigete, Dusun Kloangaur, Desa Watudiran, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, hanya digaji Rp 85-125 ribu setiap bulan. Seorang guru honorer di sekolah itu, Mari Yuliwati, mengaku jumlah tersebut tidak layak dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
“Dengan gaji sebesar itu tentu sangat tidak mencukupi kebutuhan kami setiap hari. Untuk beli bedak saja tidak cukup, apalagi untuk makan. Terkadang memang kami merasa kecewa karena pengabdian kami tidak dihargai dengan bayaran yang sesuai. Namun, semua itu tidak menjadi halangan bagi kami untuk setia menjalani profesi sebagai guru,” ungkap Mari, Minggu (24/3).
3. Orang Tua Tersandung Kasus, 78 Anak di Kepulauan Riau Putus Sekolah
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan. Foto: Dok. kepripedia
Sebanyak 78 anak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terpaksa putus sekolah karena orang tua mereka dipenjara terkait kasus pidana. Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, mengatakan para orang tua yang dipenjara merupakan tulang punggung keluarga sehingga penghasilan untuk biaya sekolah anak mereka hilang.
ADVERTISEMENT
"Dari penulusuran kita selama setahun lalu, dari 300 orang bapak yang menjadi warga binaan ditemukan sebanyak 78 orang anak-anak mereka terpaksa putus sekolah," kata Eri Erawan, Senin (25/3).
4. Plafon Ruang Kelas SD di Gianyar Ambrol saat Siswa Sedang Belajar
Kondisi ruang kelas 3 SD Negeri 2 Pejeng Kangin, Tampaksiring, Gianyar, usai plafonnya ambrol. Foto: KR11/kanalbali
Plafon ruang kelas 3 Sekolah Dasar Negeri 2 Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, ambrol saat 21 murid kembali belajar usai waktu istirahat pada Senin (25/3). Peristiwa itu mengakibatkan seorang murid terluka pada bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Kondisi plafon yang sudah lapuk itu sudah berlangsung lama. Kami pun sudah pernah mengajukan permohonan rehabilitasi. Bahkan anggota legislatif sempat melakukan pemantauan, namun belum juga ada realisasi bantuan hingga akhirnya terjadi musibah ini,” ujar Kepala Desa Pejeng Kangin, I Gede Purnadi Yoga.
ADVERTISEMENT
5. 2 Juta Pelajar Konsumsi Narkoba, 74 Jenis Baru Beredar di Indonesia
Kepala BNN, Irjen Heru Winarko, dalam acara Rapimnas BNN Tahun 2019 di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2018 menunjukkan 3,21 persen atau 2.297.942 orang pelajar atau mahasiswa di Indonesia mengonsumsi narkoba. Di samping itu, Kepala BNN Irjen Heru Winarko menyebut terdapat 803 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances, 74 di antaranya beredar di Indonesia.
“Dari 74 New Psychoactive Substances, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 sebanyak 66 jenis dan yang belum diatur sebanyak 8 jenis,” ujar Heru di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
6. Dosen UIN di Lampung Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dosen UNM Jadi Tersangka Pembunuhan
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya yang berinisial EF. Status itu ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan gelar perkara dan memeriksa 14 orang saksi pada Kamis (21/3).
Zulaiha, korban pembunuhan dosen UNM Foto: Dok. Makassar Indeks
Berbeda dengan SH, seorang dosen Universitas Negeri Makassar berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan rekan kerjanya, Sitti Zulaeha Djafar, pada Minggu (24/3). WJ mengaku membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering mencampuri urusan rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
7. Jaksa Ungkap Nama Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel: Rian Subroto
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap nama Rian Subroto sebagai pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel dalam sidang dakwaan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (25/3). Vanessa diduga mendapat Rp 35 juta dari jasanya melayani Rian, sedangkan muncikarinya, Endang Suhartini, mendapat Rp 10 juta.
"Pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan seks komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut," ujar JPU.
ADVERTISEMENT
-----
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.