news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hubungan antara Merek, Bisnis dan Hukum

Bagus Fauzan
Dosen Intellectual Property & Entertaint Law, Fak. Hukum UNPAR
12 Maret 2025 10:13 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bagus Fauzan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi gambar ini dibuat oleh penulis (instagram @piscesworkout) menggunakan canva free.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar ini dibuat oleh penulis (instagram @piscesworkout) menggunakan canva free.
ADVERTISEMENT
Merek merupakan salah satu aspek krusial dalam dunia bisnis dan perdagangan, tidak hanya sebagai identitas suatu produk atau jasa. Melainkan juga sebagai instrumen pembeda yang memungkinkan konsumen untuk mengidentifikasi dan memilih produk atau jasa yang mereka inginkan, untuk mendapatkan kepastian bagi konsumen tentang keaslian dari suatu produk. Dalam konteks hukum Indonesia, merek memiliki peran sentral karena dilindungi oleh peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT

Pengertian Merek dalam Kerangka Hukum Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah :
Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual, tetapi juga sebagai alat untuk membangun citra, reputasi, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk atau jasa. Namun dalam perspektif hukum, seseorang atau badan hukum dapat memiliki sebuah merek tidak serta merta membuat logo nya saja. Seseorang atau badan hukum tersebut harus mendaftarkan ke Negara melalui Kementrian Hukum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, guna mendapatkan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan permohonan pendaftaran Merek, perlu memperhatikan asas first to file yang perlu dipahami dan dipenuhi oleh setiap orang. Yang artinya adalah pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Oleh karena itu, seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek usahanya, perlu mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Tidak bisa serta merta orang yang memiliki usaha atas merek tertentu, dapat melarang orang lain menggunakan mereknya atau bahkan melakukan upaya hukum kepada orang lain tanpa melalui proses pendaftaran merek. Ditambah, merek yang sudah terdaftar itu dapat dijadikan sebagai objek waris atau aset dalam perusahaan seperti motor, mobil, saham atau pun tanah. Karena Merek yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum, dianggap sudah menjadi benda yang dapat dimiliki yang sifatnya "intangible assets".
ADVERTISEMENT

Manfaat Mendaftarkan Merek

Fungsi Pembeda
Merek berperan sebagai pembeda antara produk atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Fungsi ini memungkinkan konsumen untuk dengan mudah mengidentifikasi dan memilih perbedaan produk atau jasa yang mereka inginkan. Dalam kerangka hukum Indonesia, merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum, sehingga penggunaan oleh pihak lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Hak eksklusif ini dijamin oleh undang-undang, sehingga pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum jika terjadi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Nilai Ekonomi
Merek yang telah dikenal luas dan memiliki reputasi baik memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Merek dapat menjadi aset intangible yang dapat dialihkan, dijadikan objek lisensi untuk franchising, atau digunakan sebagai jaminan dalam transaksi bisnis. Perlindungan hukum terhadap merek memastikan bahwa nilai ekonomi tersebut tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Pencegahan Sengketa
Pendaftaran merek juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa merek di masa depan. Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek dapat membuktikan kepemilikan secara legal dan menghindari klaim dari pihak lain yang mungkin mengaku sebagai pemilik sah.

Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia

Proses pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berikut adalah tahapan umum dalam pendaftaran merek:

1. Pemeriksaan Administratif

Pemohon wajib mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Jika merek dinyatakan memenuhi syarat, DJKI akan mengumumkan/publikasi merek tersebut dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan jika merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT

3. Pemeriksaan Substantif

Setelah tahap administratif selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi syarat-syarat pendaftaran, seperti tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak memiliki kemiripan dengan merek yang telah terdaftar, dan memiliki daya pembeda.

4. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila tidak ada keberatan atau keberatan yang diajukan ditolak, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan merek tersebut.

Contoh Sengketa Merek di Indonesia

Sengketa merek sering kali terjadi ketika terdapat pihak yang menggunakan merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan merek milik pihak lain tanpa izin. Beberapa kasus sengketa merek yang menonjol di Indonesia antara lain:

Sengketa Merek "Aqua" vs "Aqua Golden Mississippi"

Perusahaan Aqua Golden Mississippi menggugat PT Tirta Investama (pemilik merek Aqua) dengan alasan penggunaan merek yang dianggap mirip. Namun, pengadilan memutuskan bahwa merek Aqua milik PT Tirta Investama telah terdaftar lebih dahulu dan memiliki reputasi yang kuat, sehingga gugatan tersebut ditolak.
ADVERTISEMENT

Sengketa Merek "Indomie" vs "Sarimi"

PT Indofood Sukses Makmur, pemilik merek Indomie, menggugat PT Sanmaru Foods Manufacturing karena menggunakan merek Sarimi yang dianggap mirip dengan Indomie. Pengadilan memutuskan bahwa merek Sarimi tidak melanggar hak merek Indomie karena memiliki perbedaan yang signifikan.

Sengketa Merek "Brotherhood MC" vs "Brotherhood 1%"

Sengketa merek ini sempat menjadi perhatian publik, karena antara perkumpulan komunitas motor yang memperebutkan merek "brotherhood" dikarenakan terjadinya dualisme kepemipinan. Menggunakan jalur hukum merek sampai tingkat kasasi untuk mempertahankan logo sebagai identitas perkumpulan.

Sengketa Merek "Ayam Geprek Bensu" vs "I am Geprek Bensu"

Perebutan merek dalam bisnis kuliner, antara Jordin Onsu yang merupakan adik kandung dari Ruben Onsu melawan Jessy Handalim pemilik dari merek "I am Geprek Bensu". Berawal dari rekan bisnis yang berakhir dengan pecah kongsi.

Sengketa Merek "BWM M6" vs "BYD M6"

produsen mobil asal Munchen, Jerman menggugat produsen mobil asal Shenzhen, Guangdong, China. Karena menggunakan dan mendaftarkan merek yang sama dengan ciri M6. BWM merasa dengan adanya permohonan pendaftaran merek M6 oleh BYD, akan membuat konsumen kebingungan dan citra dari M6 milik BWM yang mewah akan turun.
ADVERTISEMENT

Sengketa pemalsuan produk Baju dengan Merek Terdaftar

Pada tanggal 25 Desember 2024, konveksi di Tangerang di geledah oleh Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H, karena memproduksi baju dengan merek terdaftar "Zara" dan "Giordano"
Contoh Sengketa Merek di Tingkat Global

Apple Inc. vs Samsung Electronics

Sengketa antara Apple dan Samsung merupakan salah satu kasus sengketa merek dan paten yang paling terkenal di dunia. Apple menggugat Samsung karena dianggap meniru desain produk iPhone dan iPad. Kasus ini melibatkan gugatan di berbagai yurisdiksi dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Adidas AG vs Payless ShoeSource

Adidas menggugat Payless karena menjual sepatu dengan logo yang mirip dengan logo tiga garis milik Adidas. Pengadilan memutuskan bahwa Payless harus membayar gugatan sebesar $305 juta kepada Adidas karena dianggap melanggar hak merek.

Starbucks Corporation vs Sardarbuksh Coffee & Co.

Starbucks menggugat kedai kopi asal India, Sardarbuksh, karena menggunakan nama yang dianggap mirip dengan Starbucks. Akhirnya, Sardarbuksh setuju untuk mengubah namanya menjadi Sardarji-Bakhsh guna menghindari sengketa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

Victoria Beckham vs VB SkinLab

seorang penyanyi dari Spice Girl sekaligus istri dari pemain bola terkenal asal Inggris David Beckham sempat menggugat perusahaan skincare asal Australia dengan dalih menggunakan singkatan namanya untuk menaikan reputasi. Adapun merek yang menjadi obyek sengketa merek tersebut adalah "VB Lab"

Pentingnya Merek dalam Dunia Bisnis

Dari pemaparan dan contoh sengketa merek di atas, sebuah merek yang sudah terdaftar memiliki peran yang sangat strategis dalam dunia bisnis dan perdagangan, tidak hanya sebagai identitas produk atau jasa, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun citra, reputasi dan kepercayaan konsumen.
Bila dibedah, kategori pelanggaran Merek tersebut berbeda-beda. Mulai dari pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, pendaftaran merek yang memiliki persamaan keseluruhannya, pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan merek Terkenal, pendaftaran menggunakan singkatan dari nama orang terkenal (passing off). Kategori-kategori tersebut termaktub dalam pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Passing Off sendiri dapat diartikan sebagai pemboncengan reputasi dan citra terhadap sebuah merek yang sudah terlebih dahulu ada dan atau lebih terkenal dengan tujuan untuk mengecoh masyarakat umum dan mengakibatkan publik salah memilih barang yang seharusnya.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Merek tahun 20 tahun 2016 memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat memberikan izin menggunakan mereknya dengan imbalan, melarang orang lain menggunakan tanpa izin, serta diberikan hak untuk melakukan upaya hukum jika ada yang melanggarnya.
Jadi, kepemilikan merek merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis. Sengketa merek yang mungkin akan terjadi di Indonesia maupun di tingkat global dapat diminimalisir dengan upaya para pebisnis dengan cara mendaftarkan mereknya.
ADVERTISEMENT