Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir semringah. Berkali-kali ia bersyukur akhirnya bisa pulang ke rumah. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai eks Direktur Utama PLN itu tak terlibat perkara rasuah.
ADVERTISEMENT
Senin (4/11), suasana Pengadilan Tipikor Jakarta pecah. Seisi ruang sidang --yang sebagian besar dipadati keluarga dan kerabat Sofyan-- bertepuk tangan, menyambut haru, dan menangis mendengar Sofyan Basir bebas. Dengan mengangkat kedua tangannya, Sofyan Basir menanggapi putusan hakim.
"Karena putusan ini bebas dengan penuh, kami menerima putusan ini," ujarnya dalam persidangan.
Malam harinya, Sofyan Basir resmi bebas dari jeruji besi Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Menebar senyum, Sofyan Basir diantar kepolisian ke rumahnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, aman, kita bersyukur sama Allah SWT," ujar Sofyan Basir.
Padahal, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Sofyan Basir membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, dan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, dalam menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Tak hanya itu, Sofyan Basir juga disebut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN untuk membahas proyek. Langkah itu diduga dilakukan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Kotjo.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari situ, KPK menuntut Sofyan Basir dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Alih-alih divonis berat, Sofyan Basir malah lepas dari jerat. Lima hakim sepakat menyatakan Sofyan Basir tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK hingga ia divonis bebas.
"Menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan.
"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim adalah kebalikan dari dakwaan KPK yang digugurkan. Sofyan Basir dianggap tidak ikut terlibat dalam proses suap; tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap; juga tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo.
Bahkan vonis bebas untuk Sofyan Basir berdasarkan keputusan bulat lima anggota majelis hakim, yakni Hakim Ketua, Hariono, dan empat hakim anggota lainnya, Anwar, Hastopo, Saifuddin Zuhri, dan Ugo. Tidak ada perbedaan pendapat antar hakim yang menunjukkan ketidaksetujuan putusan (dissenting opinion).
"Secara psikologis, memang, kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja, sebagai penuntut umum, kami menghormati putusan dari majelis hakim," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, usai sidang vonis Sofyan.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, menurut Ronald, putusan bebas bukan berarti dakwaan KPK lemah. "Itu sepenuhnya hak dari majelis. Bukan berarti dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," ucapnya.
Mendengar putusan ini, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya. KPK akan menunggu salinan putusan Sofyan Basir agar bisa mengkaji langkah setelahnya, termasuk pengajuan kasasi.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri.
"Kami berharap putusan lengkapnya bisa kami dapatkan segera untuk dipelajari lebih lanjut, lebih dalam, dan KPK akan menyiapkan langkah hukum berikutnya. Tapi secara resmi nanti tentu pimpinan harus memutuskan terlebih dahulu berdasarkan usulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Febri pun mengungkit kasus sebelumnya, saat Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin Temenggung di Kasus SKL BLBI. Saat itu, KPK baru menerima salinan putusan Syafruddin tiga bulan setelahnya pada Oktober 2019, tiga bulan usai putusan kasasi menyatakan Syafruddin divonis lepas.
"Di Kasus BLBI kami menunggu putusan lengkapnya itu sangat lama, dan itu berpengaruh terhadap langkah lebih lanjut yang harus dilakukan," tutur Febri.
Pertimbangan langkah hukum itu juga dikuatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "KPK akan mengupayakan untuk kasasi," kata Alex kepada kumparan.
Live Update