Pemerintah Ganti Istilah ODP-PDP Corona, Belum Semua Daerah Mengikuti

16 Juli 2020 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kemenkes mengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG). Keputusan itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
"Untuk kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," bunyi KMK tersebut.
Namun, sejumlah daerah rupanya belum mengikuti aturan perubahan istilah tersebut. Berikut kumparan rangkum daerah yang belum dan sudah mengikuti penggantian istilah tersebut:

Jawa Barat

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan, pihaknya tetap menggunakan istilah ODP, PDP, dan OTG sementara waktu ini. Sebab penggantian istilah medis itu dinilai belum resmi.
"Penggantian istilah ini belum resmi. Tapi Pemprov Jabar akan menyesuaikan karena penggantian istilah tentunya ada dasar pertimbangan, ada maksud dan ada tujuan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun jika penggantian istilah tersebut sudah resmi, Pemprov Jabar akan melakukan penyesuaian dengan pemerintah pusat, tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP dan OTG.
"Pastinya untuk kebaikan atau memudahkan dalam mengklasifikasi dan lebih mempertajam pemantauan sehingga kecil kemungkinan ada yang terlewat dari surveilans yang dilakukan," kata Berli.

Aceh

Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan pihaknya hingga belum menggunakan istilah baru sesuai KMK. Sebab, masih menunggu naskah atau dokumen dari tim kesehatan.
“Saya tunggu naskah dari tim kesehatan, katanya rilis sore nanti. Kita tunggu saja,” kata Saifullah.
Saifullah mengatakan, nantinya Gugus Tugas akan menyesuaikan penggunaan istilah baru dalam pengumuman update harian kasus virus corona Aceh.

Jakarta

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia, masih menyebut istilah lama mulai dari ODP dan PDP. Hal itu disampaikan kala dia memberikan daily brief update penanganan virus corona, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
"Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 422 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 957 orang," kata Dwi.
Dinkes DKI belum memberikan penjelasan mengapa belum mengikuti penggantian istilah tersebut. Selain itu, penggunaan istilah lama juga masih tercantum di situs resmi corona.jakarta.go.id

Kalimantan Tengah

Gugus Tugas COVID-19 Kalimantan Tengah juga termasuk provinsi yang belum mengganti istilah ODP dan PDP.
"Hari ini Kalteng masih menggunakan terminologi lama seperti OTG, ODP, PDP dan seterusnya," ujar Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.
Suyuti menuturkan, pihaknya masih mempelajari istilah baru yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Selain itu, jika sudah dipelajari secara otomatis istilah tersebut akan digunakan atau disesuaikan.

DIY

Juru bicara Pemda DIY untuk penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih, menjelasakan pihaknya belum mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG. Mereka masih menunggu proses sosialisasi dari Kemenkes.
ADVERTISEMENT
"Setelah sosialisasi dari Kemenkes (baru kemudian diterapkan)," kata Berty.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, memastikan pergantian istilah tersebut tidak terlalu menyulitkan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.
Sulawesi Utara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara merupakan provinsi yang sudah mengikuti penggantian istilah ODP, PDP, dan OTG seperti yang diminta Kemenkes.
Dalam pengumuman perkembangan kasus corona pada Selasa malam, mereka sudah menggunakan istilah suspect. Jumlah suspect sendiri di Sulut berjumlah 232 kasus.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel, mengatakan selain istilah-istilah tersebut, juga akan dilakukan perubahan untuk manajemen klinis, di mana telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan.
Kalimantan Barat
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, mengatakan pihaknya mengikuti istilah baru dalam penggunaan ODP, PDP dan OTG. Perubahan istilah tersebut tertuang dalam SK KMK tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Jadi Kementerian Kesehatan itu mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, yaitu tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Ini merupakan revisi yang ke-5. Jadi, ada beberapa hal mendasar yang diubah dalam pedoman revisi 5 ini," kata Harisson.
Harisson mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar mengikuti peraturan baru oleh Kemenkes RI terkait perubahan istilah tersebut.
"Istilah PDP atau ODP, sudah tidak dipakai lagi. Kini diganti menjadi kasus suspect," ungkap Harisson.
Bali
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, mengaku telah mengetahui aturan penggunaan istilah baru bagi pasien COVID-19. Pihaknya langsung menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
"Ya kami sudah mengetahui ada aturan baru tersebut, tentu kami juga akan menyesuaikan dengan dengan itu (Kepmenkes)," kata Suarjaya.
Menurut Suarjaya, meski akan menyesuaikan dengan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang penggunaan istilah baru bagi pasien COVID-19, ia belum bisa memastikan kapan istilah itu akan digunakan di Bali.
Ia menyerahkan keputusan itu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali.

DPR Kritik Penggantian Istilah ODP, PDP, dan OTG: Bikin Pusing

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay Partaonan, menyebut istilah baru tersebut menjadi lebih rumit karena menggunakan diksi Bahasa Inggris.
"Kalau yang baru ini, yang ODP, OTG, PDP diganti, malah pakai Bahasa Inggris, jadi suspect, probable, confirmation. Jadi agak susah orang memahami," kata Saleh.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Saleh mencontohkan, istilah new normal yang justru membuat masyarakat salah kaprah.
Ia khawatir, kebijakan ini akan membuat pemerintah hanya fokus pada sosialisasi istilah-istilah baru. Padahal, masih ada tugas lain yang harus diselesaikan, misalnya menemukan vaksin COVID-19.
"Saya khawatir kita masih berkutat dengan sosialisasi diksi, akhirnya kita lupa target sasaran kita, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini atau sekaligus mencari vaksin, menghindari agar kita tidak terserang penyakit ini," tegas Saleh.
Bahkan, menurut Saleh, jika nantinya masalah COVID-19 akan masuk ke kurikulum pendidikan, para pelajar hanya akan disibukkan dengan hal-hal yang tidak substansial. Salah satunya adalah membahas soal pemilihan diksi.
Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan