Konten dari Pengguna

Jalan Kaesang tak Semulus Gibran

Rahmat Hidayat
Wiraswasta, Penjaga Toko Kelontong, Toko Rahmat Mandiri, menetap di Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan
28 Agustus 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmat Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Aditia Noviansyah / Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Aditia Noviansyah / Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah putusan MK tahun lalu yang mengubah batas usia Capres dan Cawapres, seolah dibukakan pintu lebar-lebar, Gibran Rakabuming Raka mendapat peluang untuk diajukan. Meski mendapat berbagai kritikan, putusan MK yang diketuai oleh paman Gibran sendiri, tak membuat putusan tersebut dibatalkan, walaupun belakangan ketua MK beserta jajarannya yang memutuskan mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan. Gibran yang digadang-gadang bakal diusung mendampingi Prabowo Subianto akhirnya melaju dengan mulus, deklarasi dilakukan dengan meriah dan penuh suka cita, hingga pada akhirnya pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan pemilu yang diadakan bulan Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kaesang Pangarep, adik Gibran yang juga memasuki panggung politik dengan bergabung bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan langsung diangkat menjadi Ketua Umum. Banyak publik menilai, langkah Kaesang bergabung dan menjadi ketua umum PSI adalah bagian dari upaya Presiden Jokowi membangun dinasti politiknya. Setelah Pemilu 2024 selesai, Kaesang santer diisukan bakal maju dalam kontestasi Pilkada. Sempat dikabarkan bakal maju di Pilkada DKI Jakarta, namun terakhir dikabarkan akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Jika Gibran dibukakan jalan dengan putusan MK tahun lalu, tentu saja Kaesang juga seharusnya dibukakan jalan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 pada tanggal 29 Mei lalu, yang mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dari 30 tahun saat pendaftaran menjadi setelah pelantikan untuk Cagub dan Cawagub, membuat publik menilai jika putusan itu membuka jalan untuk Kaesang maju dalam pemilihan Gubernur pada Pilkada serentak November nanti. Meski Kesang tidak secara langsung menyatakan akan maju dalam pemilihan Gubernur dan berdalih jika putusan MA belum final dan harus menunggu PKPU, namun publik menilai jika Kaesang akan maju, terlebih dengan munculnya berbagai lembaga survei yang merilis elektabilitas Kaesang, sama ketika lembaga survei merilis elektabilitas Gibran tahun lalu pasca putusan MK.
ADVERTISEMENT
Pasca putusan MK No 70 tanggal 20 Agustus lalu, Kaesang disinyalir tidak dapat maju sebagai Cawagub, sebab putusan MK akan langsung berlaku, sama ketika putusan MK perihal batas usia Capres-Cawapres tahun lalu. Namun, seolah tak mau menyerah, berbagai langkah cepat pun dilakukan, rapat kilat dilakukan oleh Badan Legislasi DPR untuk membahas revisi UU Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR pun menuai kritik dan mengundang kemarahan dari banyak pihak, terlebih Baleg DPR mengabaikan putusan MK No 70 perihal batas usia Calon Kepala Daerah.
Peringatan darurat dengan gambar garuda biru pun menggema di media sosial, seakan menjadi alarm yang memanggil untuk melakukan protes keras terhadap kondisi demokrasi yang sedang direcoki dan dipertontokan oleh pejabat yang katanya mewakili suara rakyat. Berbagai kalangan turut menyuarakan keresahannya, para Akademisi, Mahasiswa, Buruh, sampai Selebritas dan Komika pun turut andil menyampaikan protes.
Poster yang dibawa pengunjuk rasa di depan kantor KPU. Foto: Luthfi Humam / Kumparan
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Badan Legislasi DPR memutuskan mengikuti putusan MK No 70 akibat desakan dan protes keras dari banyak pihak. Jalan Kaesang untuk bertarung dalam Pilkada akhirnya terhenti dengan putusan ini, ia gagal mendampingi Komjen Ahmad Luthfi dalam kontestasi Pilgub Jateng.